Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah jika Konsesi Tol Habis

Pemerintah cenderung menggelar lelang operator daripada mengambil alih jalan tol yang sudah berakhir konsesinya untuk dijadikan jalan umum.
Kepdatan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/9/2017)./Antara-Risky Andrianto
Kepdatan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/9/2017)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah cenderung menggelar lelang operator daripada mengambil alih jalan tol yang sudah berakhir konsesinya untuk dijadikan jalan umum agar dana yang diperoleh dari lelang dapat digunakan kembali untuk pembangunan jalan tol lainnya.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa bahwa ada sejumlah pilihan yang bisa diambil dari evaluasi konsesi yang bakal dikembalikan ke pemerintah dari badan usaha, yakni menggratiskan jalan tol atau tetap melanjutkan operasional tol tersebut dengan menggelar lelang operator.

“Dalam aturan, bisa digratiskan, tetapi bisa juga tetap dioperasikan sebagai jalan tol untuk membangun jalan tol yang lain dengan lelang operator,” kata Arie kepada Bisnis, belum lama ini.

Saat masa konsesi habis, dia mengatakan bahwa kementerian akan mengevaluasi kondisi konsesi yang diserahkan badan usaha tersebut termasuk menetapkan apakah jalan tol tersebut lebih pantas untuk digratiskan atau kembali dioperasikan.

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diolah Bisnis, saat ini sedikitnya ada 52 ruas jalan tol beroperasi yang dikelola oleh 36 badan usaha jalan tol. Adapun, dari perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani oleh BUJT, masa konsesi jalan tol berakhir berkisar 2025—2061.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol BPJT Eka Pria Anas menambahkan bahwa dalam lelang operator nantinya pemerintah akan membayar kontrak untuk pemeliharaan tol yang masa konsesinya sudah habis tersebut.

Di sisi lain, tarif tol yang didapatkan dari operasional ruas tersebut akan disetor kepada pemerintah atau bukan lagi menjadi hak badan usaha. Pendapatan tersebut yang bisa digunakan untuk memberi dukungan kepada tol-tol yang belum layak secara finansial.

“Kontraknya dibayar pemerintah, pendapatan tolnya disetor ke pemerintah sebagai PNBP [pendapatan negara bukan pajak],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper