Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bawa sumur minyak tradisional yang digali oleh masyarakat Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peurlak, Aceh Timur ternyata tidak memiliki izin atau ilegal.
Sumur minyak itu meledak dan menimbulkan korban tewas sebanyak 10 orang serta korban luka berat sebanyak 40 orang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengemukakan kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab utama meledaknya sumur minyak tradisional tersebut.
Dia menilai sumur minyak tradisional yang ada di Aceh Timur tersebut mirip dengan sumur minyak tradisional di beberapa wilayah seperti di Blora dan Cepu yang digarap oleh masyarakat sekitar secara langsung dengan menggunakan tali untuk menarik orang yang ada di dalam sumur.
"Keberadaan sumur ilegal ini memang dilema bagi pemerintah. Nanti kalau dilarang pasti pemerintah dibilang terlalu keras, tetapi kalau tetap digali oleh masyarakat membahayakan seperti peristiwa ini. Padahal, kalau minyak, itu safety nomor satu, tidak boleh ada gesekan sama sekali," tuturnya, Rabu (25/4/2018).
Setyo mengatakan kepolisian juga berencana memanggil ahli dari Pertamina untuk turun langsung mengecek keberadaan sumur itu. Menurutnya, kepolisian akan memeriksa para korban luka berat yang mencapai 40 orang itu untuk dijadikan saksi, namun pemeriksaan itu akan dilakukan setelah para korban luka berat pulih.
Baca Juga
"Ini adalah satu pembelajaran bagi masyarakat bahwa pemerintah itu melarang penggalian sumur ilegal pasti ada alasannya yaitu karena berbahaya. Kami masih lakukan penyelidikan," tambah Setyo.