Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan Standar Layanan Penarikan Peti Kemas

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7.

"Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Adapun fasilitas kegiatan behandle peti kemas impor dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) PT.Graha Segara, dikawasan pabean Tanjung Priok.

Sedangkan behandle di NPCT-1 melalui kerja sama operasi antara PT.Graha Segara dengan PT.IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) yang merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC).

Pemeriksaan Fisik

Arif mengungkapkan pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle dilakukan terhadap peti kemas impor yang terkena aturan karantina oleh instansi badan karantina dan yang masuk kategori importasi jalur merah kepabeanan oleh Bea dan Cukai.

Dikatakan, pelayanan penarikan peti kemas wajib behandle dari lapangan lini satu atau terminal peti kemas ke fasilitas pemeriksaan/behandle agar segera dilakukan sejak satu peti kemas dinyatakan wajib periksa dan telah diturunkan dari kapal.

"Sehingga tidak menunggu seluruh peti kemas dalam dokumen impor selesai diturunkan dari kapal," tuturnya.

Arif mengatakan, instansinya sudah menyampaikan penetapan standar kinerja pelayanan penarikan peti kemas dari lapangan penumpukan lini satu ke fasilitas behandle di Pelabuhan Priok itu melalui Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:501/1/2/OPTPK-18 kepada manajemen IPC TPK dan manajemen Graha Segara, pada 20 April 2018.

Dalam layanan behandle tersebut, imbuhnya, agar merekam data time stamp setiap gerakan pemindahan peti kemas sebagai alat pengukur kinerja pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran impor di pelabuhan.

"Fasilitas pemeriksaan peti kemas dilokasi behandle agar memberikan layanan lebih cepat,mudah,murah dan transparan," paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, Selasa (24/4/2018) mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bagi pebisnis adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar," ujar Widijanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper