Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai truk.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, harga pengangkutan barang terserah pada mekanisme pasar.
Karena saling menawarkan jasa yang murah, pelaku usaha yang bukan perusahaan besar melupakan keselamatan seperti kendaraan yang sudah tua dan tidak memerhatikan kapasitas angkut maksimal.
Kementerian Perhubungan sedang memikirkan konsep peraturan truk yang sampai saat ini belum ada. Budi akan menggelar diskusi dengan pihak yang terlibat dan membuat kelompok kecil.
“Saat ini saya sedang fokus dengan [transportasi] online. Setelah ini selesai baru membuat perencanaan soal truk,” katanya saat ditemui di ruangannya akhir pekan lalu.
Budi juga akan mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia sehingga keduanya memiliki satu kesamaan dalam mengatur truk pengangkut barang. Dengan begini, truk tidak lagi menjadi tumbal kebijakan.
Baca Juga
Yang terbaru adalah pemerintah mulai melakukan uji coba paket kebijakan pengaturan tol Jakarta-Tangerang pada Senin (16/4/2018) lalu yang sebelumnya telah berlaku di Jakarta-Cikampek.
Dalam pengaturan tersebut ada tiga kebijakan yang akan diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang atau golongan tiga ke atas di ruas Cikupa-Tomang, serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.