Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambahan Produksi Batu Bara Berpotensi Terganjal Ketersediaan Alat Berat

Pemanfaatan insentif tambahan produksi 10% bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bisa terganjal ketersediaan alat berat.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan insentif tambahan produksi 10% bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bisa terganjal ketersediaan alat berat.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan realiasasi insentif tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, diperkirakan banyak perusahaan yang berencana memanfaatkan insentif tersebut untuk tahun depan.

"Sebagian besar perusahaan sudah minta tambahan produksi sebelum mengajukan RKAB untuk tahun 2018, sehingga sulit mendapatkan tambahan alat produksi secara tiba-tiba, baik itu membeli maupun dari kontraktor," katanya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, semua perencanaan tambahan produksi memerlukan waktu. Untuk alat berat saja pemesanannya setidaknya membutuhkan waktu satu tahun.

"Kalaupun ada yang sanggup menaikkan produksi tahun ini, pasti jumlahnya tidak banyak," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban DMO, dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper