Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengejar komitmen importir menanam bawang putih di dalam negeri mengingat realisasi wajib tanam komoditas itu masih rendah.
Kementerian Pertanian mencatat realisasi wajib tanam hingga kini hanya 1.309 hektare dari total luas kewajiban 12.828 ha yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) 1,5 juta ton untuk 95 importir selama Juli 2017-April 2018.
"Kami terus kejar realisasi wajib tanam seluruh importir yang telah mendapatkan RIPH, terlebih bagi importir yang sudah keluar SPI [surat persetujuan impor] dari Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Prihasto Setyanto dalam siaran pers, Minggu (22/4/2018).
Jika benih lokal tidak cukup, Kementan akan memberi kemudahan impor benih dari beberapa negara yang terbukti cocok ditanam di dalam negeri, seperti Taiwan, India, dan Mesir.
Jika importir tidak menjalankan aturan wajib tanam atau memanipulasi laporan wajib tanam, importir akan dikenai penangguhan pemberian RIPH, sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian No 38/2017. Seperti diketahui, beleid itu mewajibkan importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan RIPH.
"Awal Mei kami akan undang seluruh importir yang sudah mengajukan RIPH untuk evaluasi wajib tanam dan wajib menghasilkan, sekaligus menyampaikan informasi potensi lahan dan pemetaan sebaran lokasi wajib tanam,” kata Prihasto.
Untuk memastikan kebenaran laporan realisasi tanam oleh importir, Ditjen Hortikultura telah membentuk dan menerjunkan tim verifikator ke sejumlah daerah produksi. Meskipun demikian, peran serta masyarakat dan petani bawang putih tetap diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan wajib tanam dan menghasilkan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, kata Prihasto, juga tidak segan menindak aparat Kementan yang 'bermain' untuk mendapatkan keuntungan. Sejauh ini 1200 pegawai Kementan telah didemosi, diberhentikan dari jabatan, dan dipecat dari PNS.