Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pengurusan transportasi, forwarder dan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya aturan perpajakan yang mendukung iklim usaha kecil dan menengah (UKM) pada sektor transportasi dan logistik.
M Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan saat ini aturan perpajakan terhadap PPJK yang mengantongi surat ijin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) sangat terbebani dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan/PMK No:141/PMK.03/2015 yang juga mengatur tentang pajak penghasilan usaha JPT.
Beleid itu, kata dia, menyebabkan kegiatan usaha forwarder dan logistik terbebani beban pajak ganda, sehingga banyak usaha pemegang izin JPT(Jasa Pengurusan Transportasi) tidak mampu melanjutkan kegiatannya.
"Kami sangat berharap Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merevisi aturan perpajakan terhadap JPT yang nota bene merupakan usaha UKM itu.Marilah kita bersama-sama membenahi iklim bisnis yang lebih fair demi kepentingan merah putih," ujarnya kepada Bisnis hari ini Kamis (19/4/2018).
Qadar mengatakan, akibat beban berganda atas pajak penghasilan yang ditanggung JPT saat ini telah mengakibatkan usaha sektor ini semakin terpuruk.
"Pemerintah perlu mengambil langkah bijak terkait perpajakan di sektor logistik ini mengingat kegiatan logistik di dalam negeri juga diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Keluhan soal perpajakan terhadap usaha JPT juga terungkap saat digelarnya sosialisasi sejumlah peraturan pemerintah yang dilaksanakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota asosiasi itu, di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Wirijanto menyebutkan beleid yang mengatur tentang pajak yang berkaitan dengan JPT itu mesti direvisi.
Pasalnya, kata dia, akibat pemberlakuan beleid itu, dari sekitar 2.200 perusahaan anggota ALFI di DKI Jakarta, saat ini sekitar 1.000-an perusahan JPT tersebut telah menghentikan usahanya karena tidak lagi mampu menjual jasanya dengan wajar.