Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil menampik kabar sertifikat yang dikeluarkannya kosong.
Sofyan mengatakan pada 2017 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan, mensertifikatkan, mengukur, dan memperbaiki data pertanahan hingga mencapai 5,4 juta bidang, sedangkan sertifikat tanah secara fisik berhasil diberikan lebih dari 4,3 juta bidang tanah.
“Sertifikat itu real. Anda bisa audit, ada nomornya, itu tidak bisa bohong-bohong,” ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Sofyan menjelaskan kabar yang mengatakan sertifikat hanya berupa izin pemanfaatan lahan merupakan berasal dari jenis program yang berbeda.
Saat ini, katanya, pemerintah memiliki dua program terkait dengan lahan yang beredar di masyarakat, yaitu program Kementerian ATR/ BPN dan program Kementerian Perhutanan.
Program Kementerian ATR/ BPN yaitu program pemberian hak hukum tanah berupa sertifikat dan program bagi-bagi tanah yang berasal dari tanah negara yang dibebaskan di luar kawasan hutan.
Baca Juga
Kemudian terdapat program perhutanan sosial yang dicanangkan Kementerian Perhutanan. Program tersebut untuk memberikan akses ijin penggunaan lahan kawasan hutan dan akses lahan hutan yang dapat dijaminkan hingga 30 tahun.
Sofyan menambahkan hanya memberikan ijin pemanfaatan lahan dikarenakan lahan kawasan hutan merupakan lahan yang dilindungi dan di setiap daerah setidaknya paling sedikit memiliki 30% guna mempertahankan keseimbangan lingkungan.
“Berbeda [dengan program sertifikat tanah]. Perhutanan sosial tidak memberikan sertifikat hanya memberikan izin menggunakan hanya 30 tahun saja,” tambahnya.