Bisnis.com, JAKARTA—Investor Pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengharapkan insentif yang lebih baik ketika aturan Tax Holiday yang lebih mendetail diberlakukan.
Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M. Mansoer mengatakan kebijakan Tax Holiday yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah hanya menyentuh industri strategis. Abdulbar melanjutkan dalam peraturan pendahulu seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, insentif pajak telah diberlakukan yakni untuk PPNBM, PPN, bea masuk impor kecuali untuk corporate tax bagi pajak perusahaan beroperasional dengan pengenaan tax holiday.
“Kami mendengar dari Kepala BKPM bahwa nanti akan ada Tax holiday yang khusus untuk KEK. Lebih spesifik lagi. Kalau sekarang saya bilang investor saya masih ada antara 20%--100%. Wajib keringanan ada di range itu,” katanya kepada Bisnis Rabu (18/4).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak seperti tax holiday memang sekitar 8 tahun lalu diperkenalkan pada industri pionir dengan berbagai syarat dan ketentuan. Misalnya jumlah tenaga kerja, lokasi usaha, dan jenis kegiatan.
Menurut Sri Mulyani, hal itulah yang kemudian menimbulkan banyak halangan. "Dengan KEK yang dibuat, mungkin penggunaan insentif ini akan meningkat lagi. Sebab, investor akan membuat usaha dilokasi yang memang sedang dilakukan pembangunan," katanya.
Sri Mulyani mengemukakan ide dari insentif ini adalah strategi menggalakkan industrialisasi, sehingga apa yang menjadi latar belakang dan bentuk yang dibutuhkan akan dipadukan untuk membentuk formula paling tepat saat ini. Tiga poin yang akan menjadi fokus evaluasi adalah pelaku, sektor atau komoditas usaha, dan kebijakan itu sendiri.
Baca Juga
Selain insentif pajak, kemudahan lain yang ditawarkan kepada investor dalam KEK adalah administrasi investasi selama tiga jam selesai. Selanjutnya pekayanan satu pintu terpadu, tanpa perlu ke Jakarta.
Direktur Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Edwin Darmasetiawan menambahkan masalah HGB di atas HPL, dimana biasanya opsinya selama 30 tahun selesai dapat memperpanjang selama 20 tahun. Namun untuk KEK seperti Mandalika apabila pada tahun ketiga sudah mulai beroperasi, maka investor boleh mengajukan perpanjang sekaligus selama 50 tahun, dengan total menjadi 80 tahun.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melaksanakan perizinan online single submission (OSS) sebagai salah satu terobosan Paket Kebijakan Percepatan Kemudahan Berusaha Indonesia. Sistem OSS ini akan diberlakukan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pemerintah telah menetapkan 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terbagi menjadi beberapa zona yakni KEK pengolahan ekspor, logistic, pengembangan teknologi, industri, pariwisata, energy dan ekonomi lainnya.
Penetapan KEK dilakukan atas dasar kesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.