Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA ASING: Pemerintah Susun Permenaker

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Tenagakerja yang mengatur mengenai persyaratan, kualifikasi serta jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dalam tiga bulan mendatang.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, Jakarta---Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Tenagakerja yang mengatur mengenai persyaratan, kualifikasi serta jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dalam tiga bulan mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudharmanto menjelaskan, aturan tersebut merupakan pelaksana atau aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kita hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen, “ ujarnya, Rabu (17/04)

Pihaknya pun mengaku telah menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan Kepmenaker mengenai hal tersebut pada Selasa (17/04). Rakornas tersebut turun melibatkan perwakilan pejabat dri berbagai Kementerian/Lembaga yang terlibat, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan masih banyak lainnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan masukan yang diminta dalam Rakor lintas kementerian itu antara lain menyangkut Perpres No.20, pasal 5 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.

Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)Maruli menegaskan, secara prinsip perpres tersebut berjuan menyederhanakan prosedur. Pihaknya pun berharap sejumlah persyaratan yang akan diajukan oleh K/L tetap harus mempertimbangkan sejumlah faktor mulai dari kebutuhan sektor terkait hingga daya saing ketenagakerjaan.

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dia menambahkan, dalam Perpres 20/2018 juga telah mengatur pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status TK dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu antara lain sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru. Selain itu, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan 2 hari setelah TKA bekerja. Terakhir, pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah (prioritas pemerintah) yang ditetapkan lebih lanjut oleh Permenaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper