Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut bakal meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan ijazah pelaut guna memberantas perdearan ijazah pelaut palsu. Sistem kaamanan website yang memuat data pelaut juga diperkuat untuk mencegah duplikasi data.
Junaidi, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, mengataka peredaran ijazah dan sertifikat pelaut palsu harus ditangani hingga ke akarnya. Dia menilai, peredaran ijazah pelaut ilegal dipicu oleh krisis tenaga pelaut. Hal ini kemudian menjadi celah bagi terjadinya praktik jual beli ijazah kepada pencari kerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan penerbitan sertifikat oleh Penyelenggara Pendidikan & Pelatihan. Setiap Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) milik negara akan diwajibkan menyampaika berkas berita acara hasil sidang kelulusan sebagai data pendukung penerbitan sertifikat kepelautan.
Sementara itu, sertifikat dari penyelenggara diklat swasta baru bisa diterbitkan bila penyelenggara melaporkan pelaksanaan diklat yang mencakup absen peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.
“Selain itu, Lembaga Diklat juga wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut,” ujar Junaidi melalui siaran pers, Selasa (17/4/2018).
Dia menambahkan, para syahbandar juga diminta memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) dengan memeriksakeabsahan Sertifikat Pelaut secara online dan offline atau pemeriksaan fisik. Pemeriksaaan keaslian sertifikat bisa diketahui dengan mengakses website www.pelaut.dephub.go.id.
Junaidi menurutkan, pihaknya juga menggandeng Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem keamanan website untuk menghindari duplikasi data. Dia menghimbau perusahaan pelayaran untuk memutakhirkan dan memeriksa website tersebut agar mengetahui keaslian ijazah para pelautnya.
Untuk pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, Kemenhub bekerja sama dengan Otoritas Maritim Singapura (MPA Singapore) untuk melakukan pengecekan ijazah pelaut dan sertifikasi kompetensi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Singapura.