Bisnis.com, MANADO--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.
Manajer Senior Humas SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Sebastian Julius mengatakan selain untuk melengkapi kontrol internal, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri hulu migas.
"Langkah ini diharapkan akan membanty terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi negara," ujarnya dalam Temu Media dan Forum Kehumasan SKK Migas - KKKS Kalimantan dan Sulawesi, Selasa (17/4/2018).
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau dikenal dengan SNI ISO 37001:2016 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplemrntasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencrgah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
SKK Migas telah menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku krpada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya pada SKK Migas.
Karena itu, SKK Migas juga akan melakukan verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga menyosialisasikan penerapan SMAP ini kepada penyedia barang dan jasa di SKK Migas.
Selain itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan ini di masing - masing perusahaan.
"Idustri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut," katanya.