Kompensasi
Selain itu, Pertamina juga sudah memberikan kompensasi dan santunan kepada korban meninggal serta warga nelayan terdampak akibat tumbahan minyak tersebut.
Perusahan pelat merah itu telah menggelontorkan sekitar Rp2,7 miliar.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa pun mengatakan nilai kompensasi itu masih berpotensi bertambah ke depannya.
Terkait kelayakan pipa Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Pertamina mengklaim kondisi pipa masih layak. Pertamina pun mencatat masa berlaku SKPP pipa perseroan masih sampai 2019.
Untuk sanksi administratif yang tengah dihitung KLHK, Pertamina pun mengaku juga sudah memiliki asuransi perusahaan untuk lingkungan bila terjadi kejadian yang membuat pencemaran tersebut.
"Untuk nilainya masih belum, kan tunggu dari KLHK juga," ujar Toharso.