Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,43%

Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2018 naik sebesar 0,43 persen dibanding upah buruh tani Februari 2018 dari sebelumnya Rp51.378 per hari menjadi Rp51.598 per hari.
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pusat Statistik mencatat bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2018 naik sebesar 0,43% dibanding upah buruh tani Februari 2018 dari sebelumnya Rp51.378 per hari menjadi Rp51.598 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan upah nominal harian buruh tani tersebut juga diikuti dengan naiknya upah riil sebesar 0,31% dari sebelumnya Rp37.486 per hari menjadi Rp37.602 per hari.

"Upah nominal buruh tani mengalami kenaikan, ini adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Suhariyanto menjelaskan, sementara untuk upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh dan pekerja. Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dan indeks konsumsi rumah tangga.

Berdasar catatan BPS, untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Maret 2018 naik 0,29% dibanding upah Februari 2018, yaitu dari Rp85.632 menjadi Rp85.880 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,09%  dari Rp64.716 menjadi Rp64.776 per hari.

Upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala dengan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 0,70%, yaitu dari Rp26.543 menjadi Rp26.729 per kepala.

Sementara upah riil Maret 2018 dibanding Februari 2018 naik sebesar 0,50%, yaitu dari Rp20.060 menjadi Rp20.160 per kepala.

Rata-rata upah nominal Maret 2018 dibanding Februari 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,32%, yaitu dari Rp390.853 menjadi Rp392.103 per bulan.

Upah riil pada bulan yang sama naik sebesar 0,12%, yaitu dari Rp295.384 per bulan menjadi Rp295.748 per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper