Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Masih Gamang Soal Cukai Plastik

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati menjadi salah satu target pemerintah untuk diterapkan tahun ini, kepastian terkait rencana pengenaan cukai plastik tampaknya belum juga ditentukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. /Bisnis.com
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati menjadi salah satu target pemerintah untuk diterapkan tahun ini, kepastian terkait rencana pengenaan cukai plastik tampaknya belum juga ditentukan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa pembahasan di tingkat kementerian teknis sebenarnya hampir selesai, sehingga pihaknya tinggal menunggu dibahas di DPR.

"Kalau kapannya, saya belum bisa pastikan. Ini tinggal menunggu di DPR," kata Heru, Senin (16/4/2018).

Cukai plastik menjadi target penambahan barang kena cukai (BKC) baru yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Apalagi rencana cukai plastik juga masuk dalam salah satu komponen penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam APBN 2018 dengan total target sebesar Rp500 miliar. Jika implementasinya tak bisa dilakukan, hal ini tentunya akan mempengaruhi target penerimaan yang dikelola DJBC. 

Selain plastik, ada beberapa kandidat BKC baru yang sedang dibahas intens oleh otoritas kepabeanan. Salah satu yang sedang didorong adalah cukai minuman berpemanis. Bahkan, pengenaan cukai tersebut juga sudah didukung oleh Kementerian Kesehatan.

Belum siapnya pembahasan pengenaan cukai plastik juga terkonfirmasi dari agenda DPR. DPR terutama Komisi XI dalam masa sidang kali ini belum memasukkan cukai plastik sebagai prioritas. Padahal Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pembahasan mengenai cukai plastik bakal segera dibahas dengan DPR.

Jika dilihat berdasarkan strukturnya, struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim yang hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, dan India 28 jenis BKC.

Adapun penerimaan Ditjen Bea dan Cukai per triwulan pertama 2018 tercatat mencapai Rp17,89 triliun atau tumbuh 15,84%. Jumlah ini terdiri dari penerimaan dari bea masuk sebesar Rp8,41 triliun, bea keluar sebesar Rp1,43 triliun, dan cukai sebesar Rp8,05 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper