Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Jonan Soal Revisi RUU Minerba

Setelah DPR menggelar paripurna revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menilai bahwa sampai saat ini belum perlu untuk mengamandemen payung hukum di sektor pertambangan tersebut.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan sambutan usai penandatanganan Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) oleh enam perusahaan tambang di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan sambutan usai penandatanganan Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) oleh enam perusahaan tambang di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah DPR menggelar paripurna revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menilai bahwa sampai saat ini belum perlu untuk mengamandemen payung hukum di sektor pertambangan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai bahwa Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum perlu diamandemen.

Menurutnya, saat ini belum mendesak untuk melakukan revisi UU No. 4/2009.

"Ini [revisi UU No. 4/2009] kan juga inisiatif dari DPR, kalau saya lihat, kalau memang tidak terlalu mendesak ya apa perlu sekarang?" ujar Jonan, Rabu (11/4).

Menurutnya, regulasi yang terus menerus berubah justru dapat menimbulkan ketidakpastian usaha. Apalagi, masa berlaku UU No. 4/2009 masih kurang dari 10 tahun. "Yang penting tentang usaha itu adalah kepastian.  Jadi UU ini belum 10 tahun lho, masa mau diubah lagi," kata Jonan.

Untuk meningkatkan investasi di industri tambang, sambungnya, pemerintah tengah mengambil langkah untuk menyederhanakan dan memangkas sejumlah regulasi.

Setelah proses penyederhanaan regulasi, saat ini tingga tersisa empat peraturan menteri ESDM dan 22 sertifikasi di sektor mineral dan batu bara. 

Jonan menjelaskan, jumlah itu sudah berkurang 80% dari jumlah regulasi tahun sebelumnya.

Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru saja ditetapkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) hasil inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (10/4).

Melalui paripurna itu, revisi Undang-Undang No. 4/2009 akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah  dalam masa sidang tahun ini.

RUU Minerba merupakan insiatif dari Komisi VII DPR sehingga harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum dilakukan pembahasan dengan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper