Bisnis.com, JAKARTA — Setelah DPR menggelar paripurna revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menilai bahwa sampai saat ini belum perlu untuk mengamandemen payung hukum di sektor pertambangan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai bahwa Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum perlu diamandemen.
Menurutnya, saat ini belum mendesak untuk melakukan revisi UU No. 4/2009.
"Ini [revisi UU No. 4/2009] kan juga inisiatif dari DPR, kalau saya lihat, kalau memang tidak terlalu mendesak ya apa perlu sekarang?" ujar Jonan, Rabu (11/4).
Menurutnya, regulasi yang terus menerus berubah justru dapat menimbulkan ketidakpastian usaha. Apalagi, masa berlaku UU No. 4/2009 masih kurang dari 10 tahun. "Yang penting tentang usaha itu adalah kepastian. Jadi UU ini belum 10 tahun lho, masa mau diubah lagi," kata Jonan.
Untuk meningkatkan investasi di industri tambang, sambungnya, pemerintah tengah mengambil langkah untuk menyederhanakan dan memangkas sejumlah regulasi.
Setelah proses penyederhanaan regulasi, saat ini tingga tersisa empat peraturan menteri ESDM dan 22 sertifikasi di sektor mineral dan batu bara.
Jonan menjelaskan, jumlah itu sudah berkurang 80% dari jumlah regulasi tahun sebelumnya.
Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru saja ditetapkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) hasil inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (10/4).
Melalui paripurna itu, revisi Undang-Undang No. 4/2009 akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam masa sidang tahun ini.
RUU Minerba merupakan insiatif dari Komisi VII DPR sehingga harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum dilakukan pembahasan dengan pemerintah.