Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Segera Rilis Permendag Penundaan Implementasi Angkutan Laut dan Asuransi Nasional

Kementerian Perdagangan segera merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang tertentu.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MEDAN — Kementerian Perdagangan segera merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebutkan kendati terdapat revisi, peraturan tersebut tidak jauh berbeda dari peraturan pendahulunya, yang pada intinya mengatur penundaan implementasi penggunaan angkutan laut dalam negeri untuk mengangkut komoditas ekspor atau impor tertentu.

“Intinya, penggunaan kapal [nasional] itu diundur 2 tahun, menjadi 1 Mei 2020. Sementara itu, untuk asuransi nasional diberikan masa transisi sampai 3 bulan menjadi Agustus 2018, tapi menunggu peraturan menterinya diundangkan. [Peraturan ini] tetap sama [dengan Permendag nomor 48/2018] hanya menunda, menunda 2 tahun,” katanya kepada Bisnis di Medan, Selasa (10/4/2018).

Menurut Oke, saat ini peraturan baru tersebut sedang menunggu penomoran untuk bisa segera diundangkan dan selanjutnya diumumkan atau disebarluaskan kepada masyarakat. Adapun latar belakang revisi peraturan ini adalah kesiapan sejumlah pihak terkait dalam implementasi pengangkutan komoditas ekspor maupun impor menggunakan angkutan laut dalam negeri.

Salah satunya adalah kesiapan para pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk menyediakan kapal dengan ukuran dan ketentuan yang pas serta tarif angkut kompetitif.

Adapun pemberian waktu dua tahun ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh pihak terkait untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyusun peta jalan sehingga ada kepastian bagi semua pihak.

“Pengusaha kapal mengatakan 'Kalau saya invest kapal kalau tidak dimanfaatkan bagaimana?' Sebaliknya, 'Ini mau dimanfaatkan tetapi kapalnya belum siap seperti apa.' Nah, seperti itu, sehingga kami berikan waktu dua tahun dalam arti harus menyusun roadmap bersama, khususnya dari INSA, kesiapan kapal,” tambahnya.

Adapun untuk pelaksanaannya nanti, kata Oke, mungkin bisa dilakukan secara bertahap seperti memulai pengiriman menggunakan kapal nasional ke negara tujuan ekspor terdekat terlebih dahulu dengan menggunakan kapal yang ada sembari menanti berakhirnya kesepakatan antara eksportir dengan perusahaan pengangkutan yang ada saat ini.

Menurutnya, berdasarkan perkembangan yang ada, hal lain yang menjadi pengganjal dalam implementasi peraturan ini adalah tingkat kompetisi biaya angkut yang diterapkan oleh pemilik kapal nasional. Hal ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk adanya sejumlah pungutan pajak seperti PPN dan PPh.

Untuk bisa mewujudkan implementasi peraturan ini, INSA disebut membutuhkan dukungan dari pemerintah seperti peninjauan kembali regulasi yang ada, dorongan bagi perbankan dari segi pembiayaan, serta diskusi dengan pihak eksportir terkait hal-hal yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper