Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan kepatuhan wajib pajak badan perlu didukung dengan sistem administrasi kepatuhan yang lebih sederhana.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk WP badan jauh lebih kompleks dibandingkan SPT PPh op karyawan maupun non karyawan.
Dalam hal ini WP badan perlu melampirkan laporan keuangan, rekonsisiliasi fiskal, hingga yang terakhir adalah kewajiban untuk melampirkan dokumen harga transfer bagi WP badan yang memiliki transaksi tereafiliasi.
"Persiapannya menjadi lama, karena di dalamnya termasuk review dari manajemen. Jadi biasanya memang cukup banyak yang meminta perpanjangan," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Meski demikian, masalah tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alasan oleh wajib pajak untuk tidak patuh. Dengan konpleksitas yang dihadapi, harusnya WP jauh lebih tahu dan melek pajak sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT.
"Kalau sampai kepatuhan rendah, maka bisa dipastikan karena keengganan dari WP," jelasnya,
Adapun, dengan kondisi ini pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang bisa mempermudah langkah pelaporan SPT bagi WP badan, misalnya dengan pembakuan standar rekonsiliasi fiskal hingga ketentuan lain misalnya dokumen harga transfer diperlonggar.