Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Pertanyakan Kesiapan Galangan Kapal Nasional

Pelaku usaha mengusulkan agar ide mewajibkan penggunaan kapal ikan buatan dalam negeri disesuaikan dengan kapasitas galangan kapal nasional.
Teknisi mengecat kapal yang diperbaiki di galangan PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/8)./ANTARA-Didik Suhartono
Teknisi mengecat kapal yang diperbaiki di galangan PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/8)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha mengusulkan agar ide mewajibkan penggunaan kapal ikan buatan dalam negeri disesuaikan dengan kapasitas galangan kapal nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan Kadin sejauh ini masih mempertanyakan kesiapan galangan kapal lokal.

"Kita lihat sajalah, realisasi pengadaan hingga distribusi bantuan kapal pemerintah kepada nelayan sering meleset dari target," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/4/2018).

Pemerintah, tutur Yugi, semestinya tidak perlu memaksakan kapasitas galangan kapal dalam negeri yang belum mumpuni. Bagaimanapun, pemanfaatan potensi sumber daya ikan--yang dilaporkan pemerintah terus meningkat--lebih penting.

"Potensi tetap potensi kalau belum dimanfaatkan oleh nelayan. Artinya, itu belum berkontribusi kepada kesejahteraan," terangnya.

Sementara itu, Komisaris PT Ocean Mitramas Esther Satyono menyatakan kebutuhan kapal ikan dalam negeri belum 100% dapat dipenuhi oleh galangan kapal nasional karena komponen-komponennya yang rumit. Pembangunan galangan kapal nasional disebut harus mempertimbangkan teknologi pompa, pergerakan motor, pendinginan, pembekuan, listrik, navigasi, serta penangkapan ikan dan prediksi cuaca.

"Hanya Jepang yang bisa membuat kapal ikan dengan 100% komponen dalam negeri," ungkapnya.

Ocean Mitramas sempat mengoperasikan 13 kapal perikanan buatan Jepang dan Filipina. Meskipun 100% investasi dan berbendera Indonesia, kapal-kapal itu tak diperbolehkan beroperasi pascaanalisis dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap 1.132 kapal eks asing pada 2016.

Pekan lalu, KKP mengusulkan ketentuan larangan penggunaan kapal ikan buatan luar negeri dalam revisi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Gagasan itu merupakan satu dari 16 ide pokok yang diusulkan pemerintah dalam perubahan beleid tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyebutkan kapal penangkap dan pengangkut ikan, serta kapal pendukung lainnya harus dibangun di dalam negeri. Usulan KKP juga mencakup larangan perubahan sebagian atau seluruh bagian kapal ikan yang dibangun di luar negeri untuk digunakan di dalam negeri.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada industri galangan dalam negeri dan galangan rakyat untuk mampu menghasilkan kapal ikan yang akan digunakan nelayan-nelayan Indonesia," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (4/4).

Gagasan itu menuai reaksi dari anggota DPR. Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Muladi mempertanyakan kemampuan teknologi galangan kapal dalam negeri jika pelaku usaha perikanan dilarang menggunakan kapal buatan luar negeri.

"Teknologi listriknya sudah cukup belum? Karena ini juga konsekuensi. KAlau sudah cukup, oke. Tetapi, sementara ini 70% impor, mungkin lebih," sebutnya.

Berikut 16 Usulan KKP dalam Revisi UU Perikanan, seperti disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam RDP UU Perikanan dengan Komisi IV DPR, Rabu (4/4):

  1. Usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing
  2. Kapal penangkap, kapal pengangkut, kapal pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri
  3. Larangan alih muatan di laut (transshipment) bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing
  4. Larangan alih muatan di laut bagi kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lainnya yang langsung ekspor di luar pelabuhan resmi
  5. Perluasan subjek pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi
  6. Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja di bidang usaha perikanan
  7. Pengakuan hak laut dan penguatan peran masyarakat untuk melindungi hak laut
  8. Mempertahankan pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran
  9. Melarang terbentuknya dan terlaksananya praktik kartel usaha perikanan
  10. Kapal penangkap ikan berukuran kurang dari 10 GT diizinkan menggunakan lebih dari satu alat tangkap
  11. Kerja sama internasional di bidang perikanan harus mengacu pada kaidah yang berlaku di Indonesia, tidak hanya mengacu pada standar regional maupun internasional
  12. Larangan pemanfaatan, eksploitasi, dan perdagangan plasma nutfah sumber daya ikan
  13. Pemerintah tidak berkewajiban melaporkan penangkapan atau penahanan kapal ikan asing pada negara asal bendera kapal tersebut
  14. Pengenaan tanggung jawab hukum atas setiap pelanggaran dikenakan kepada pemilik atau badan usaha dengan hukuman penjara dan denda lebih tinggi dibandingkan dengan nakhoda atau ABK
  15. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka penanggung jawab korporasi adalah pemilik korporasi dan pengurus
  16. Pemerintah wajib melakukan keberpihakan kepada nelayan tradisional, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Penegakan hukum terhadap kelompok nelayan itu diberikan kebijakan seadil-adilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper