Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Minta Tim Pembahasan RPP Jaminan Produk Halal Bergerak Cepat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam hal ini, Lukman berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menggelar public hearing sebelum RPP JPH disahkan.

"Saya minta sejumlah permalasahan dapat diurai dan diselesaikan secara cepat terutama dengan pihak Kementerian Kesehatan. Sementara permasalahan lainnya dapat diselesaikan secara simultan," katanya, mengutip keterangan resminya, Senin (9/4/2018).

Salah satu fokus bahasan dalam rapat tersebut adalah pasal 71 Ayat 2 yang memerlukan pendalaman dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, dalam hal terdapat obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/atau tidak memenuhi Poses Produk Halal (PPH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH yang apabila tidak dikonsusmi dapat mengancam keselamatan jiwa, maka obat, produk biologi dan alat kesehatan tersebut dapat beredar dan diperdagangankan sampai ditemukan bahan halal yang memenuhi PPH.

Pasal ini menjadi ganjalan karena hingga kini belum menemukan titik temu antara tim penyusunan dan pembahasan RPP JPH dengan pihak Kemenkes. Tak hanya itu, 90% dari bahan baku obat-obatan tersebut merupakan bahan impor yang memerlukan sertifikasi halal.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukosa menyatakan dalam persoalan ini Sekretariat Wakil Presiden menjanjikan adanya pertemuan antara pihak Kemenag dan Kemenkes yang difasilitasi Wakil Presiden guna membahas kewajiban halal bagi produk obat dan sediaan farmasi lainnya.

"Sementara regulasi halal kepada masyarakat luas melalui fasilitas yang dimiliki Sekretariat Wakil Presiden," ujar Sukoso.

Selain Pasal 71, dalam rapat juga dibahas Badan Layanan Umum (BLU), realisasi anggaran BPJPH 2018, sistem layanan sertifikasi dan registrasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan auditor halal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper