Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Ditjen Penyediaan Perumahan mendorong Pemerintah Daerah ikut serta dalam pembangunan rumah layak huni.
"Sudah saatnya Pemda juga harus berpikir mengenai penyediaan rumah yang layak bagi masyarakatnya. Jangan sampai APBD habis hanya untuk gaji pegawai dan infrastruktur lainnya," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/4/2018).
Menurutnya, Pemda adalah jenderal yang memiliki peran untuk mendorong pembangunan rumah di daerahnya masing-masing.
Khalawi mengaku kemampuan pemerintah hanya 20% untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan 30% rumah bersubsidi dibangun oleh pengembang dengan skema pembiayaan perumahan KPR atau FLPP. Ada pun 50% sisanya dibangun oleh pengembang dan masyarakat secara swadaya.
Kebutuhan rumah yang terus meningkat, katanya, jika tidak diimbangi dengan peningkatan pembangunan rumah hanya akan menimbulkan backlog perumahan yang semakin besar di masa mendatang.
Selama ini pemerintah sudah melakukan beberapa program untuk menunjang Pemda dalam pembangunan rumah, seperti rumah susun sewa, rumah khusus di daerah perbatasan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah dan penyaluran prasarana umum untuk rumah-rumah bersubsidi.
Baca Juga
“Adanya investasi di sektor perumahan, imbuh Khalawi, secara tidak langsung juga akan meningkatkan perekonomian bagi daerah. Pemerintah pusat tentunya bisa membantu dengan memberikan stimulan serta mendorong kemudahan dalam kebijakan-kebijakan yang bisa menjadi acuan Pemda,” ujar Khalawi.