Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan kesiapannya untuk kembali menggelar uji coba kebijakan ganjil genap untuk ruas tol Jakarta--Tangerang dan Jakarta--Bogor--Ciawi (Jagorawi) setelah sukses diterapkan pada ruas tol Jakarta—Cikampek.
Hal tersebut menyusul keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kemarin (5/4) yang akan mengimplementasikan uji coba paket kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol Jagorawi dan ruas tol Jakarta-Tangerang per 16 April 2018.
Sekretaris Perusahaan JSMR M. Agus Setiawan mengatakan pihaknya segera menyampaikan kajian awal kepada BPTJ perihal karakteristik kendaraan yang melintas pada kedua jalan tol tersebut, yang dinilai berbeda dengan yang sudah diterapkan di Cikampek.
Perbedaan karakteristik tersebut diharapkan bisa jadi masukan untuk menetapkan kebijakan penanganan kemacetan yang tepat pada ruas tol Jagorawi dan Jakarta--Tangerang.
“Kami akan menyampaikan evaluasi ini kepada BPTJ untuk dijadikan bahan masukan,” kata Agus, Jumat (6/4/2018).
Seperti diketahui, sebelumnya BPTJ menerapkan tiga kebijakan untuk mengurai kemacetan di ruas tol Jakarta—Cikampek. Pertama, pengaturan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada akses gerbang tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pada hari kerja pukul 06.00-09.00 WIB.
Selain itu,pembatasan angkutan barang (golongan 3,4,5) yang melintas di pintu tol Jakarta—Cikampek pada hari kerja pukul 06.00-09.00 WIB. Terakhir, prioritas lajur khusus Angkutan Umum (LKAU) bekasi Timur Arah jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pada hari kerja pukul 06.00-09.00 WIB.
Menurut Agus, perbedaan karakteristik antar ketiganya terdapat pada jumlah kendaraan non golongan I yang melintas. Pada ruas tol Jakarta—Cikampek, jumlah kendaraan non golongan 1 yang melintas mencapai 20%, pada tol Jakarta—Tangerang 11% dan tol Jagorawi 7%.
Kedua, kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi relatif seragam bila dibandingkan dengan tol Jakarta—Cikampek. Artinya, bila disiapkan lajur khusus angkutan umum seperti kebijakan saat ini, dinilai tidak optimal mengingat angkutan umum yang melintas tidak sebanyak pada ruas tol Jakarta—Cikampek.
Ketiga, kebijakan pembatasan lewat angkutan barang pukul 06.00-09.00 WIB bila diimplementasikan pada ruas tol Jagorawi juga dinilai tidak akan maksimal karena ruas tol tersebut lebih didominasi oleh kendaraan pribadi atau golongan 1 ketimbang angkutan barang.
Adapun, sampai saat ini Agus mengklaim bahwa tidak ada penurunan pendapatan yang terlalu berarti imbas penerapan kebijakan penanganan kemacetan di Jakarta—Cikampek.
Pasalnya, dari evaluasi yang dilakukan pihaknya, volume kendaraan secara keseluruhan tidak terlalu banyak berubah kendati memang ada penurunan volume pada saat jam yang diatur.
Soalnya, dia mengatakan sejumlah pengguna jalan memilih untuk melewati gerbang tol setelah Bekasi Timur atau melintasi gerbang tol tersebut sebelum maupun setelah jam pemberlakuan aturan.
“Kami lihat secara volume relatif tdak banyak perubahan ya sampai sejauh ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, mengatakan rencananya kebijakan ganjil genap akan resmi diimplementasikan pada awal Mei setelah melakukan uji coba terlebih dahulu pada 16 April 2018.
Rencananya, aturan ganjil genap untuk ruas Tol Jagorawi akan berlaku di Pintu Tol Cibubur 2 arah Jakarta. Gerbang tol ini dipilih karena sebanyak 34.278 kendaraan masuk setiap hari.
Sementara itu, ruas Tol Jakarta-Tangerang kemungkinan akan dijalankan di Gerbang Tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta karena memiliki trafik cukup tinggi.
“Sambil menunggu proses Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) keluar, kami akan uji coba dulu untuk Tol Jagorawi. Kami antisipasi, kan permenhub selesai akhir April, hingga awal Mei bisa diaplikasikan secara reguler," ujar Bambang kemarin.