Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petakan Potensi Transaksi, Barang Digital Belum Kena Tarif

kebijakan untuk tidak mengenakan tarif barang digital memang sengaja ditempuh untuk memetakan sekaligus menghitung potensi transaksi barang tersebut. Apalagi, sebelum kebijakan ini terbit, tidak ada klasifikasi barang dan tarif bea masuk bagi barang digital.
Ekonomi digital/ilustrasi (jibi)
Ekonomi digital/ilustrasi (jibi)

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengklasifikasikan barang digital (digital goods) dalam kode harmonized system (HS) 99 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/ 2018 yang merupakan perubahan kedua PMK. No.6/PMK.010/2017 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor.

Beleid yang diundangkan pada pertengahan Februari lalu ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi seiring meningkatnya transaksi via elektronik, terutama mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor piranti lunak serta barang digital yang digunakan melalui transmisi elektronik.

Penegasan klasfikasi barang dan pembebasan tarif barang digital itu terdapat dalam Pasal I huruf b ketentuuan tersebut yang memasukan harmonized system code atau kode HS nomor 99. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud.

Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan untuk tidak mengenakan tarif barang digital memang sengaja ditempuh untuk memetakan sekaligus menghitung potensi transaksi barang tersebut. Apalagi, sebelum kebijakan ini terbit, tidak ada klasifikasi barang dan tarif bea masuk bagi barang digital.

"Jadi untuk sementara ini, kami masih dalam tahap memetakan permasalahan industri ini," kata Nasrudin kepada Bisnis, Jumat (6/4/2018).

Otoritas fiskal berpandangan dengan identifikasi potensi perdagangan daring termasuk kompleksitas transaksi di dalamnya, jumlah transaksi dari barang digital akan mudah dipetakan. Dengan demikian, langkah ini akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih komprehensif. "Yang penting, data-data ini terkumpul," imbuhnya.

Adapun, lanjut dia, pembebasan bea masuk tersebut juga masih tahap awal karena di satu sisi barang digital tersebut merupakan barang modal yang masih diperlukan oleh industri. Langkah ini seharusnya mendapat sambutan kalangan luas, karena untuk pertama kali dalam sejarah pemerintah berhasil mengidentifikasi barang digital dalam rezim kepabeanan domestik.

Terlebih proses identifikasinya juga tak mudah lantaran sebagian negara anggota World Trade Organization (WTO) juga masih belum sepenuhnya sepakat dengan proposal Indonesia yang mulanya akan mengenakan bea masuk bagi barang digital. Padahal jika melihat runtutannya, moratorium pemungutan yang diumumkan WTO dalam Ministerial Conference di Nairobi beberapa tahun lalu hanya sampai 2017.

Meski demikian, Nasruddin mengakui perlakuan fiskal bagi barang digital dan ekonomi digital pada umumnya tak berhenti sampai aturan ini. Pemerintah saat ini juga terus melakukan pembahasan mengenai beleid perlakuan fiskal terhadap perdagangan daring. Namun demikian rencana aturan yang telah dibahas sejak tahun lalu ini tak kunjung disahkan lantaran sejumlah hal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper