Bisnis.com, JAKARTA -- Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan kaleng, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara sinergis melakukan audit komprehensif ke fasilitas produksi terkait.
Audit dilakukan dengan mekanisme joint inspections ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makarel dalam kaleng.
"Berdasarkan hasil audit komprehensif yang kami lakukan, diketahui bahwa cacing laut jenis anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku makarel yang dari impor. Jadi, bukan dari Indonesia," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa produk yang terdeteksi dan yang terkontaminasi oleh cacing hanya produk makanan kaleng ikan makarel, bukan jenis ikan yang lain.
BPOM juga mengatakan bahwa para pelaku usaha yang produknya terdeteksi mengandung cacing merespons cepat dengan melakukan menghentikan sementara kegiatan impornya dan menarik produknya dari pasar.
"Jadi, mengenai 27 batch produk ikan kaleng yang bahan bakunya makarel, bukan sarden ya, kami bisa mengatakan sudah dalam kendali pemerintah dengan sama-sama berkoordinasi dengan pelaku usaha. Kami sudah menyatakan semua produk yang di luar batch yang kami deteksi terkontaminasi cacing adalah aman untuk dikonsumsi," jelas Penny.
Sehingga, untuk produk ikan kaleng yang berbahan baku di luar ikan makarel, seperti cakalang, tuna, udang, sarden, daging kepiting, dan beberapa jenis produk olahan yang berbahan baku ikan lainnya aman untuk dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat.