Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan mulai melambat pada bulan ini.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan perlambatan tersebut dikarenakan aturan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri. Namun, besarannya tergantung berapa banyak konsumsi batu bara untuk PLTU tersebut.
"April mungkin akan ada perlambatan karena baru berlaku Maret. Jadi, terasanya mulai April," katanya kepada Bisnis, Senin (2/4/2018).
Seperti diketahui, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Adapun HBA Maret 2018 mencapai US$101,86 per ton. Artinya, ada selisih US$31,86 per ton bagi batu bara yang dipasok ke PLTU dalam negeri pada bulan lalu.
Di sisi lain, ada potensi tambahan PNBP tahun ini dari tunggakan yang belum dilunasi. Total tunggakan berjalan saat ini mencapai Rp4,8 triliun.
"Piutang negara sekitar Rp4,8 triliun karena ada tambahan Rp2,8 triliun tahun 2017," tuturnya.