Sesuai Peraturan Presiden No. 191/2014 terdapat tiga jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun ketiga jenis BBM tersebut antara lain:
- Jenis BBM Tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi oleh pemerintah dan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun produknya adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar.
- Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM jenis ini Non Subsididan hanya didistribusikan di wilayah penugasan selain Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sesuai Perpres No. 191/2014. Adapun produk BBM ini adalah Premium.
- Jenis BBM Umum (JBU). BBM Non Subsidi ini didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (kecuali premium Jamali). Adapun produknya adalah Premium Jamali, Perta Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dan Dex Series (Dexlite, Pertamina Dex).
Pada pelaksanaan distribusi, harga produk non komersil Minyak Tanah, Solar, Premium non Jamali ditentukan oleh Pemerintah.
Sementara produk komersil yakni Premium Jamali, Perta Series, Dex Series harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.