Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura Terkait Kasus Pertamina

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Kondisi layanan di SPBU Pertamina pada Kamis (27/2/2025) usai adanya skandal korupsi yang menyeret petinggi PT Pertamina Patra Niaga/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kondisi layanan di SPBU Pertamina pada Kamis (27/2/2025) usai adanya skandal korupsi yang menyeret petinggi PT Pertamina Patra Niaga/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima korporasi di Singapura dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan usai berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura.

"Total ada 5 korporasi yang diperiksa," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Namun demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait lima korporasi yang diperiksa tersebut. Namun demikian, total ada tiga korporasi yang bersedia diperiksa di Singapura.

"Dan ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara online," katanya. 

Adapun hal ini merupakan tindak lanjut dari keberangkatan penyidik ke Singapura dalam memeriksa 22 pihak untuk dimintai keterangannya. Rencananya, pemeriksaan itu akan selesai dalam tiga hari atau 2 Juni hingga 4 Juni 2025.

Namun, karena waktu pemeriksaan belum mencukupi, maka penyidik pada Jampidsus Kejagung RI bakal memperpanjang rencana pemeriksaan tersebut.

"Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kita masih menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kita," katanya. 

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper