Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pelarangan, Truk "Parkir" di Tol Cikunir

Menjelang berlakunya pelarangan truk pada Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 WIB, kemacetan panjang terjadi di jalan tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) 2 KM 43 hingga Cikunir.
Jalan tol arah Cikunir menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 lengang. Arah sebaliknya macet panjang, Kamis (29/3)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Jalan tol arah Cikunir menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 lengang. Arah sebaliknya macet panjang, Kamis (29/3)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang berlakunya pelarangan truk pada Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 WIB, kemacetan panjang terjadi di jalan tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) 2 KM 43 hingga Cikunir. 

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengatakan ini bisa terjadi karena pengusaha memajukan keberangkatan truk sebelum pelarangan berlaku.

“Macet di tol imbas larangan truk. Semua berlomba-lomba mengirim di menit akhir. Diperparah lagi closing akhir bulan,” ungkapnya kepada Bisnis.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) yang jatuh pada 30 Maret 2018. Pelarangan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran dengan melakukan manajemen dan rekayasa jalan. Pembatasan tersebut meliputi pengendalian lalu lintas persimpangan serta ruas jalan dan pembatasan operasional mobil barang.

Kendaraan angkut logistik ini berupa truk gandeng, kontainer, dan mobil dengan sumbu tiga atau lebih. Semuanya tidak boleh melintas di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Merak, dan Tol Bandara.

Berdasarkan surat edaran nomor 7 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang, pembatasan truk keluar Jakarta dilakukan pada Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (30/3/2018) pukul 12.00 WIB. Sementara itu, untuk arah masuk Jakarta mulai Minggu (1/4/2018) pukul 12.00 WIB sampai Senin (2/4/2018) pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, truk yang membawa bahan pokok, bahan bakar minyak, dan bahan baku ekspor-impor masih boleh melintas. Tentunya harus dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pengirim barang.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kepolisian apakah memang harus dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi jalan. Jika ada yang melanggar, polisi bisa mengenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper