Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menjamin aset eks pabrik gula Colomadu yang dikelola oleh PTPN IX (Persero) dan PT PP (Persero) sebagai kawasan heritage dan wisata baru tidak akan berubah keaslian bangunan dan memperhatikan kaidah cagar budaya.
Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol menjelaskan pengembangan wilayah seluas 19,7 ha yang terletak di Kabupaten Karanganyar sebagai heritage eks pabrik gula Colomadu menjadi De Tjolomadoe sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pengembangan kawasan eks pabrik gula Colomadu akan menumbuhkan potensi dan simpul ekonomi baru di wilayah dan warga sekitarnya. Selain itu, De Tjolomadoe menjadi tempat wisata baru dan kuliner berskala internasional.
“Tujuan pengembangan wilayah eks pabrik gula Colomadu akan memberi manfaat positif bagi ekonomi masyarakat setempat,” kata Iryanto, Senin (26/3).
Dia menambahkan PTPN IX bersinergi bersama empat Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti untuk mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi
wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk terus mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dalam mendukung promosi wisata dan
pengembangan ekonomi daerah setempat,” katanya.
Perihal gugatan dari pihak keluarga Pura Mangkunegaran, Iryanto mengatakan perusahaanya tetap menjaga hubungan baik dengan pihak keluarga Mangkunegaran.
Menurutnya, Dalam proses pengembangan wilayah De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX (Persero).
“Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Lahan,” ujarnya.
Ia mengatakan Perseroan tidak menapikan bahwa aset PG Colomadu semula memang dimiliki
oleh Mangkunegaran. Namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekaan, pabrik tersebut telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagaimana tercantum di dalam
Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946,” tutupmya.
Adapun, sejauh ini belum ada gugatan hukum secara resmi yang dilayangkan pihak Mangkunegaran langsung ke PTPN terkait kasus penggunaan De Tjolomadoe sebagai arena konser pada Sabtu (24/3).