Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Nusantara Airlines Optimistis Bakal Beroperasi Lagi

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berkeyakinan dapat beroperasi kembali setelah resmi mendapatkan perpanjangan waktu untuk merestrukturisasi utang selama 120 hari.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berkeyakinan dapat beroperasi kembali setelah resmi mendapatkan perpanjangan waktu untuk merestrukturisasi utang selama 120 hari.

Dengan diperolehnya perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut, perseroan bakal fokus mengupayakan reoperasi maskapai Merpati.

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines (debitur) Rizky Dwinanto mengatakan bahwa saat ini perusahaan fokus mengupayakan reoperasi maskapai Merpati.

"Tujuan utama kami Merpati Airlines bisa terbang lagi," katanya kepada Bisnis, Minggu, (25/3).

Oleh karena itu, keberhasilan restrukturisasi utang menjadi jalan satu-satunya. Rizky berujar, debitur akan menawarkan proposal perdamaian yang diharapkan bisa mengakomodasi seluruh pihak.

Namun demikian, dia mengakui bahwa proses PKPU Merpati Airlines merupakan tantangan yang cukup besar. Pasalnya, kreditur perseroan beragam mulai dari pemerintah, badan usaha milik negara, pajak, vendor hingga karyawan.

Tak tanggung-tanggung, total utang Merpati kepada seluruh kreditur mencapai Rp10,03 triliun, dengan perincian kreditur separatis atau dengan jaminan kebendaan mengantongi piutang Rp3,33 triliun. Pemegang tagihan terbesar yang tergabung dalam separatis adalah Kementerian Keuangan dengan nilai Rp2,1 trilun.

Sementara itu, piutang kreditur konkuren (tanpa jaminan) sebesar Rp5,62 triliun. Adapun tagihan dari kreditur konkuren mayoritas dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp2,6 triliun.

Terakhir, tagihan dari kreditur preferen atau prioritas tercatat Rp1,08 trliun. Kategori ini menampung tagihan eks karyawan dan kantor pajak.

Saat ini, kata Rizky, debitur intens mengadakan pertemuan dengan kreditur, khususnya Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero). Pertemuan tersebut merupakan pembahasan internal antara prinsipal Merpati Airlines atau kuasa hukum dengan para shareholders.

Debitur juga menggunakan jasa konsultan keuangan untuk merumuskan proposal perdamaian. Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan skema pembayaran.

"Ini masih digodok formula pembayarannya dalam masa perpanjangan PKPU," tuturnya.

SKEMA PERDAMAIAN

Merpati Airlines, lanjut Rizky, harus berhati-hati membuat rencana perdamaian agar mendapatkan kepercayaan dari kreditur dan tidak dipailtkan.

Merpati Airlines resmi mendapatkan waktu tambahan restrukturisasi utang selama 120 hari, setelah memanfaatkan waktu PKPU Sementara selama 45 hari. Namun, selama 45 hari tersebut debitur belum menemukan skema perdamaian yang tepat.

Salah satu pengurus PKPU PT Merpati Nusantara Airlines Beverly Charles Panjaitan menuturkan bahwa debitur resmi mendapatkan perpanjangan waktu 120 hari pada sidang penetapan Jumat (23/3) lalu.

Dalam pemungutan suara sebelumnya, mayoritas kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU debiturnya. Namun, salah satu kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) hanya mengizinkan masa tambahan selama 60 hari saja.

"Seluruh kreditur separatis setuju [perpanjangan PKPU] 120 hari. Dari konkuren hanya satu saja yang tidak setuju yaitu Garuda Indonesia," tutur dia kepada Bisnis, Minggu (25/3).

Charles meminta debitur serius memanfaatkan waktu tersebut untuk merancang perdamaian yang terbaik.

"Kami berharap [agar] perdamaian bisa tercapai dan Merpati Airlines dapat mengudara kembali, setelah berhenti operasi sejak 2014," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, PT Parewa Aero Katering yang memohonkan PKPU Merpati (debitur).

PT Parewa Aero Katering merupakan perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai Merpati Airlines. PT Parewa berkantor pusat di Komplek Pergudangan Bandara, Tangerang, Banten.

Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering Berlian Simbolon mengaku lega PT Merpati Airlines mulai merestrukturisasi utang di pengadilan. Pihaknya telah mempelajari bahwa Merpati Airlines bukan murni perusahaan BUMN sehingga permohonan PKPU dapat diajukan oleh kreditur yang memiliki tagihan.

Dalam permohonanya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Alasan majelis mengabulkan permohonan PKPU lantaran PT Merpati Airlines bukan 100% Badan Usaha Milik Negara. Adapun 10% saham dari perusahaan dirgantara ini turut dimiliki oleh publik, termasuk di dalamnya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero).

Dengan demikian, permohonan PKPU PT Merpati Airlines tidak perlu diajukan oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, permohonan dari PT Parewa Katering tidak memiliki alasan untuk ditolak berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal itu berbunyi dalam hak debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper