Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Online Single Submission Berlaku, Pengawasan & Pembinaan Tetap Berjalan

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah memastikan pengawasan dan pembinaan pada setiap badan usaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia meski kebijakan kemudahan izin atau online single submission (OSS) diterapkan.
Ilustrasi web resmi OSS
Ilustrasi web resmi OSS

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pengawasan dan pembinaan pada setiap badan usaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia meski kebijakan kemudahan izin atau online single submission (OSS) diterapkan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban kendati OSS mempersingkat birokrasi agar tidak bertele-tele.

"Sesuai UU Nomor 23/2014 diatur persoalan pengesahan badan hukum koperasi yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Nah, saat ini tengah dikaji pengalihan dari Pengadilan Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM misal untuk pembuatan CV dan Firma," katanya, Senin (26/3/2018).

Meliadi memastikan pembinaan pada tiap badan usaha akan dilakukan guna memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, jelang implementasi kebijakan online single submission atau OSS pada April 2018 pemerintah memang menjanjikan sejumlah kemudahan. Tentu utamnya dalam mendorong iklim berusaha di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan salah satu kemudahan yakni pemerintah akan menerapkan regulasi pendaftaran CV atau Comanditaire Venootschap dan Firma dilakukan secara singkat atau hanya dalam waktu 7 menit.

"Nanti masyarakat yang akan mendaftar tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di OSS. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU [Administrasi Hukum Umum] online supaya semua terdaftar dengan baik," katanya.

Yasonna mengemukakan akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan. Adapun untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran secara daring.

Dirinya menambahkan aturan ini masih akan dibahas bersama Mahkamah Agung. Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah, bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman berupa pemotongan anggaran.

"Kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kita kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper