Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Ditetapkan, Biaya Produksi Listrik Dapat Ditekan Rp300/kWh

PT PLN (Persero) dapat menekan biaya produksi listrik dari batu bara menjadi sekitar Rp300/kWh setelah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dipatok sebesar US$70 per metrik ton.
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA -- PT PLN (Persero) dapat menekan biaya produksi listrik dari batu bara menjadi sekitar Rp300/kWh setelah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dipatok sebesar US$70 per metrik ton.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan dengan penetapan harga batu bara saat ini, pihaknya dapat membeli batu bara berkalori 4.200-5.000 kcal/kg GAR dengan harga sekitar US$45 per metrik ton.  Dengan harga tersebut, biaya produksi listrik dari batu bara menjadi sekitar Rp300/kWh.

"Kalau pakai HBA [harga batubara acuan] US$90 misalnya, kira-kira naiknya Rp100-Rp150/kWh," ungkapnya di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Iwan berujar dengan biaya produksi tersebut, PLN akan mampu melakukan penghematan sebesar Rp18 triliun dengan asumsi kebutuhan batu bara sekitar 89 juta ton tahun ini.  

"Tergantung konsumsi batu baranya ya, kalau sampai 90-an juta ton bisa sampai Rp20 triliun," sebutnya.

Selain berupaya menekan biaya produksi dari batu bara, perusahaan pelat merah itu juga melakukan sejumlah efisiensi lainnya. Di antaranya efisiensi dalam pengadaan logistik batu bara, efisiensi pada biaya operasi, dan maintenance atau pemeliharaan.

"Capacity factor masih bisa kami naikkan, per kWh-nya nanti kan jadi turun," terang Iwan.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper