Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA KHUSUS BATU BARA PLTU, Penambang Kecil Paling Terdampak

Perusahaan kecil yang hanya memiliki spesifikasi batu bara berkalori rendah menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan penerapan harga khusus batu bara yang dijual ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
PLTU Tanjung Jati B/pln.co.id
PLTU Tanjung Jati B/pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan kecil yang hanya memiliki spesifikasi batu bara berkalori rendah menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan penerapan harga khusus batu bara yang dijual ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa harga jual batu bara ke PLTU dalam negeri yang dipatok senilai US$70 per ton untuk kalori 6.322 kkal/kg GAR akan semakin menekan harga batu bara berkalori rendah.

Menurutnya, dengan menggunakan harga pasar pun, harga batu bara jenis tersebut sudah tergolong rendah.

Hendra menjelaskan bahwa produsen batu bara berskala kecil yang hanya memiliki batu bara berkalori rendah tersebut biasanya tidak melakukan ekspor. Pasalnya, dengan harga yang sangat rendah, batu bara tersebut menjadi tidak ekonomis jika harus dikapalkan.

Dia menilai, para produsen besar masih cukup leluasa menyiasati harga khusus tersebut karena memiliki pasar di luar negeri. Margin tinggi pun masih bisa diperoleh dari hasil ekspor.

"Dampak terbesarnya mungkin ke pemasok kecil karena hampir semua batu baranya mereka pasok ke PLN. Kalau mau diekspor juga tidak ekonomis," katanya di kantor APBI, Kamis (22/3/2018).

Hendra memaparkan, apabila menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Maret 2018 senilai US$101,86 per ton untuk kalori 6.322 kkal/kg GAR, harga batu bara dengan kalori 2.995 kkal/kg GAR (kalori rendah) senilai US$25,81 per ton. Namun, jika menggunakan patokan dari pemerintah, harga batu bara berkalori rendah itu turun menjadi US$17,74 per ton.

Dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Penerimaan negara dari batu bara akan menyesuaikan dengan harga transaksi.

Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper