Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditargetkan bisa terbit pada Juni 2018.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan bahwa penyusunan draf RUU Minerba telah mencapai progres yang signifikan. Draf RUU itu pun telah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk proses harmonisasi dan sinkronisasi.
Setelah itu, draf RUU Minerba akan disampaikan ke pimpinan DPR sebelum diparipurnakan. Setelah ditetapkan sebagai RUU hasil inisiatif DPR, proses selanjutnya akan masuk ke pembahasan tingkat I dengan Menteri ESDM.
"Diharapkan [pembahasan] bisa dilakukan 1 bulan ke depan. Kalau lancar, maka Juni atau Juli kita sudah dapat undang-undang yang baru," katanya, Rabu (21/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang mendesak untuk segera disesuaikan dalam UU Minerba yang baru. Pertama, masalah kewajiban peningkatan nilai tambah mineral.
Kedua, penyesuaian kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Ketiga, penyesuaian dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keempat, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mencakup penentuan wilayah pertambangan.
UU Minerba yang baru pun akan mengatur tentang insentif fiskal dan nonfiskal untuk perusahaan membangun smelter. Menurut Satya, hal tersebut bisa mendorong perusahaan untuk mendukung terbangunnya industri hilir.
"Itu supaya orang tergerak untuk membangun [smelter]. Ini satu hal yang kita sepakati," tuturnya.