Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Impor Garam Industri Masih Tunggu Panen Lokal

Kementerian Perindustrian menunggu panen garam lokal untuk mengeluarkan rekomendasi impor garam industri tahap lanjut. Saat ini, masih terdapat ruang impor sebesar 654.000 ton dari kebutuhan total sepanjang 2018 sebesar 3,7 juta ton.
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menunggu panen garam lokal untuk mengeluarkan rekomendasi impor garam industri tahap lanjut. Saat ini, masih terdapat ruang impor sebesar 654.000 ton dari kebutuhan total sepanjang 2018 sebesar 3,7 juta ton.

Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan izin impor garam industri sebesar 676.000 ton. Sebelumnya, izin impor juga telah dikeluarkan sebesar 2,37 juta ton pada awal tahun.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksi produksi garam rakyat pada tahun ini sekitar 1,5 juta ton dengan alokasi pemenuhan garam konsumsi sebesar 700.000 ton. Sisanya sebanyak 800.000 ton dapat diserap untuk industri.

"Dari 800.000 ton, kalau diproses jadi garam industri ada kemungkinan loss 20%, sehingga tinggal 600.000 ton hingga 700.000 ton. Ini yang kami cadangkan untuk substitusi impor. Kami prioritaskan garam lokal karena kalau petambak sudah produksi tidak terserap kan tidak baik," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Sigit menyebutkan panen garam lokal diperkirakan jatuh pada Juli hingga Oktober tahun ini. Keputusan apakah pemerintah akan mengimpor kembali garam industri baru ditetapkan setelah panen tersebut. 

Garam produksi lokal akan diserap oleh perusahaan pengolah garam industri yang saat ini tercatat sebanyak sembilan perusahaan. "Mereka pasti menyerap garam lokal, mereka sudah komitmen," kata Sigit. 

Terkait dengan kekhawatiran garam impor akan merembes ke pasar menjadi garam konsumsi, Sigit menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena sebelum diberikan rekomendasi impor garam, perusahaan telah diverifikasi oleh KSO Sucofindo-Surveyor. Selain itu, menurutnya, kebutuhan garam suatu perusahaan bisa terlihat dari material balance.

"Kami berikan rekomendasi atas verifikasi KSO Sucofindo dan Surveyor, benar enggak kebutuhan garam dengan yang perusahaan sampaikan karena dari material balance bisa diketahui," ujarnya.

Dalam mengatasi permasalahan pasokan garam untuk industri, pemerintah baru saja menerbitkan PP No 9/2018 yang mengembalikan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam kepada Kemenperin, sedangkan kewenangan rekomendasi impor garam konsumsi berada di tangan KKP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper