Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Klaim Pemerintah Sudah All Out Tangani Kasus Zaini Misrin

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim pemerintah sudah all out dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018).
BNP2TKI. /Bisnis.com
BNP2TKI. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim pemerintah sudah all out dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018).

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (19/3/2018).

Dia menuturkan pada Januari 2017, Presiden Jokowi sudah dua kali menyampaikan surat kepada Raja Salman di Arab Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja Salman yang isinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum (bukti baru), salah satunya adalah kesaksian penerjemah, dan meminta izin untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Zaini.

“Pada 20 Februari 2018, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penerjeman di Pengadilan Makkah,” ungkap Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan yakni qishas, ta'zir, had dan lainnya, hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Pada 6 Maret 2018, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara Zaini kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah sudah diterima. Mahkamah Makkah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Tetapi, pada 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu Arab Saudi, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Eksekusi [Zaini] diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” jelasnya.

Nusron menerangkan tindak pidana di Arab Saudi dibagi menjadi dua, yang pertama adalah aammah (umum) dan yang kedua adalah syaksyiyyah (pribadi).

Dalam hukum pidana dengan kasus syaksyiyyah atau pribadi, pengampunan hukuman sangat bergantung pada keputusan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus Zaini Misrin ini masuk kategori syaksiyyah,” tukas Nusron kembali.

BNP2TKI menyebutkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 2008 mencakup 40 kali kunjungan ke penjara; 2 kali penunjukan pengacara (2011-2015 dan 2016-sampai saat ini); 2 kali fasilitasi keluarga di Indonesia untuk bertemu dengan keluarga korban (2015 dan 2017); 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepolisian.

Selain itu, Pemerintah Indonesia sudah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Duta Besar (Dubes) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya. Kasus ini pun sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan antara Presiden Jokowi dengan Raja Saudi; satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman; tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi; dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Makkah.

“Sejak kasus itu pun, pemerintah dalam hal ini yang melalui upaya dari Presiden langsung menyangkut upaya pembelaan adalah satu kali surat dari Presiden SBY dan 2 kali surat dari Presiden Jokowi kepada Raja Saudi,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper