Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengaku selama ini masih menemukan banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas serta perijinan pembangunan perumahan. Untuk itu, pihaknya akan membentuk Satgas khusus percepatan dan pengawasan perumahan bersubsidi.
Dia berharap pembentukan Satgas ini dapat menertibkan serta meminimalkan adanya keluhan dari masyarakat terhadap kualitas serta perijinan perumahan yang dilaksanakan pengembang.
"Kami akan bentuk Satgas khusus percepatan dan pengawasan pembangunan rumah bagi masyarakat. Masih ada pengembang perumahan yang ingkar janji kepada konsumen. Hal itu perlu ditertibkan,” ujar Khalawi melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (19/3/2018).
Sebagai pembanding, Khalawi lantas mengungkapkan pengalaman pertama kali membeli rumah. Waktu itu, pengembang perumahan membawa lari uang muka para konsumen.
Baca Juga
"Waktu itu pengembang yang nakal tersebut berhasil ditangkap oleh aparat di luar negeri. Saya tidak ingin hal itu terjadi lagi, masyarakat butuh perlindungan dari pemerintah," tandasnya.
Selain bertugas untuk menertibkan dan menyelesaikan masalah di sektor perumahan satgas ini juga diharapkan bisa mendorong peran Pemda dan pengembang untuk pencapaian target Program Satu Juta Rumah.
Oleh sebab itu, Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan baik dari Kementerian PUPR, kementerian atau lembaga lain yang terkait, serta perwakilan dari asosiasi pengembang.
“Kami target tahun ini Satgas ini bisa terbentuk, sementara di pusat dulu dan kemudian bisa saja Satgas ini juga dibentuk di daerah- daerah," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaedi Abdillah mengatakan saat ini ada sekitar 2600 anggota asosiasi yang mana 95% merupakan pengembang rumah bersubsidi. Angka ini adalah total penggabungan dari dua kepemimpinan asosiasi yang sempat terpecah yaitu kepengurusan Junaedi Abdillah 1700 anggota, dan sekitar 800 anggota dari kepengurusan Endang Kawidjaja.
Ada pun sebagian besar pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam APERSI memiliki predikat yang baik. namun jika ada dari 96% itu pengembang rumah subsidi yang nakal dan tidak menyelenggarakan pembangunan dengan baik maka akan berpotensi menerima sanksi. Pasalnya, pengembang rumah subsidi yang melanggar akan masuk dalam daftar hitam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).