Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia secara berkala melaporkan kepada pemerintah terkait dengan lingkungan.
Menanggapi pernyataan Rizal Djalil, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pada Oktober 2017, KLHK memberitahukan sanksi administratif kepada Freeport terkait dengan aktivitas tertentu yang menurut Kementerian tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan.
Pihak KLHK, katanya, juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan.
“Perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu dan pengelolaan tailing,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/3).
Freeport telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungan melalui pengajuan dan pembahasan dengan KLHK, yang dimulai pada akhir 2014.
“PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan KLHK.”
Riza menambahkan, dampak lingkungan Freeport didokumentasikan dan dikelola dengan baik sesuai dengan Amdal dan peraturan yang berlaku.
“Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai.”