Bisnis.com, JAKARTA – Migrant Care bersama Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran dan Human Rights Working Group mengecam keras eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI Muhammad Zaini Misrin.
Eksekusi itu dinilai sebagai perbuatan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup.
“Eksekusi terhadap Zaini Misrin ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar yaitu hak atas hidup,” ungkap Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta, Senin, (19/3/2018).
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy pada 2004. Akan tetapi, pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukum Zaini empat tahun kemudian, tepatnya pada November 2008. Saat itu pengadilan Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.
Pengakuan Zaini Misrin kepada KJRI pada November 2008, ketika pihak KJRI akhirnya mengetahui kasus tersebut, dia dipaksa mengaku melakukan pembunuhan yang tidak pernah ia lakukan.
Bahkan berdasarkan proses pemeriksaan hingga peradilan Zaini Misrin, ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial. Contohnya, Zaini Misrin tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
Baca Juga
Selain itu, dari awal proses peradilan hingga eksekusi mati Zaini Misrin, Minggu (19/3/2018) pukul 11.30 waktu Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional. Mereka tidak menyampaikan Mandatory Consular Notification kepada pemerintah Indonesia.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah berusaha melobi dan meminta kepada Raja Salman agar memberikan pengampunan terhadap TKI yang terancam eksekusi mati, salah satunya adalah Zaini Misrin.
Presiden Jokowi bahkan sudah tiga kali melakukan hal tersebut. Namun, rupanya permohonan itu tidak dihiraukan pihak Saudi dengan tetap melakukan eksekusi mati terhadap Zaini Misrin tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu.
Terkait hal itu, Migrant Care, Serika Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI menyatakan 3 sikap tegas, yakni :
Pertama, mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, karena eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak atas hidup.
Kedua, menuntut pemerintah Indonesia mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapa pun.