Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan yang akan mencabut izin importir yang mencoba untuk memasukkan produk ilegal ke Indonesia mendapatkan dukungan.
Ahmad Heri, pengamat ekonomi Indef mengatakan, masih banyak importir yang mencoba mencari keuntungan dan menyalahgunakan izin seperti kasus impor bibit bawang putih untuk konsumsi.
Menurut dia, kebocoran tersebut terjadi karena masih adanya struktur tata niaga yang tidak rapi, sehingga bibit bawang putih yang seharusnya diimpor untuk penanaman justru diperjualbelikan.
Importir nakal berani melakukan hal tersebut karena izin impor bibit bawang putih lebih mudah didapat daripada izin impor bawang putih untuk kebutuhan konsumsi.
"Ini semacam menyiasati, karena izin impor bibit lebih mudah. Intinya biaya untuk izin impor bibit lebih rendah dibandingkan izin impor untuk konsumsi. Pas sampai ke Indonesia, bocor ke pasar," ujarnya.
Untuk mengatasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, pihak-pihak terkait harus saling berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan, terutama Kementerian Pertanian yang memberikan izin impor bibit bawang putih.
"Kementerian Pertanian bisa memantau, izin yang diberikan sudah sampai ke produsen, atau kepada petani yang akan membudidayakan bawang putih tersebut," kata Ahmad Heri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan mencabut izin importasi atau bahkan ancaman pidana kepada para importir nakal dan terbukti menyalahgunakan izin impor produk tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Rencana pencabutan izin ataupun ancaman pidana ini muncul setelah Kementerian Perdagangan mengamankan impor bibit bawang putih yang dijual ke pasar sebagai produk konsumsi dan impor jeruk serta apel ilegal dari China.
Untuk kasus bibit bawang putih, Kementerian Perdagangan pada awal Maret 2018 telah mengamankan kurang lebih 5 ton atau 254 karung bibit yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati.
Kementerian Perdagangan saat ini sedang mencocokan izin impor PT TRS yang mendapatkan izin impor bibit bawang putih sebanyak 300 ton dan izin impor bawang konsumsi sebanyak 5.000 ton.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono memastikan jumlah tersebut jauh lebih besar dari kebutuhan bibit untuk ketentuan wajib tanam para importir.
"Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton atau 13.050 karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi," kata Veri.
Untuk kasus impor jeruk dan apel ilegal asal China, Kementerian Perdagangan menegaskan produk buah-buahan yang telah ditahan tersebut tidak disertai oleh dokumen resmi impor hortikultura.
Dalam kasus ini, importir hanya mengurus dokumen impor untuk apel dan pemerintah juga hanya mengeluarkan izin impor untuk jeruk yang berasal dari Pakistan, bukan China.
Saat ini, tujuh kontainer berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel telah disita oleh petugas gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatra Utara dan Kementerian Perdagangan.
"Permendag nomor 28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," tambah Veri.