Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM menyatakan telah memiliki data potensi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang bisa dilelang setelah lelang tahap I untuk 16 wilayah selesai dilakukan April 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan wilayah-wilayah tersebut telah diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Setelah datanya lengkap, maka bisa langsung dilakukan lelang.
Untuk wilayah yang akan dilelang, pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur akan mengajukan permohonan kepada Kemetenterian ESDM untuk menghitung nilainya. Setelah diperoleh nilai kompensasi datanya, maka wilayah tersebut bisa ditetapkan untuk segera dilelang.
"Pemda kan punya datanya. Nanti mereka mengajukan terus dihitung kompensasi datanya oleh Bada Geologi dan Ditjen Minerba. Setelah itu tinggal dilelang," ujarnya, Jumat (16/3/2018).
Untuk WIUP, peserta lelang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah.
Wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 hektare (ha), peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.
Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai aturan tersebut terlihat cukup adil. Ada keberpihakan kepada BUMD dan swasta nasional setempat.
Namun, ada potensi perdebatan di dalamnya. "Potensi perdebatan untuk pembatasan luas, terutama dasar pengambilan angka 500 ha," katanya.
Menurutnya, potensi masalah tersebut bisa timbul karena luas daerah pertambangan di Indonesia mulai terbatas. Hal tersebut bisa menyulitkan bagi pihak berminat mengikuti lelang WIUP.
Adapun untuk WIUPK, skemanya adalah penawaran terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD sebelum dilelang ke badan usaha swasta.
Dalam penawaran maupun lelang WIUPK, pihak BUMD dipastikan mendapat jatah saham minimal 10%.