Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Lahan Tambang Lama akan Dilelang April

Sebanyak 16 wilayah pertambangan yang terdiri dari 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dipastikan dilelang pada April 2018.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 16 wilayah pertambangan yang terdiri dari 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dipastikan dilelang pada April 2018.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, pertambangan nikel mendominasi untuk WIUPK, yakni sebanyak 5 wilayah. Adapun satu wilayah lagi merupakan pertambangan batu bara.

Sementara untuk WIUP, sebanyak 5 wilayah merupakan pertambangan batu bara. Sisanya terdiri dari 3 wilayah pertambangan emas, dan masing-masing satu wilayah untuk bijih besi dan aspal.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan seluruh wilayah tersebut merupakan hasil penciutan atau lahan bekas kontrak yang telah diterminasi. Belum ada lelang untuk wilayah baru.

"Semuanya penciutan atau bekas terminasi. Kalau yang baru, gubernur juga hati-hati karena masih moratorium," ujarnya, Jumat (16/3/2018).

Dia menjelaskan untuk WIUPK, akan dilakukan penawaran oleh pemerintah pusat secara berjenjang mulai dari BUMN, BUMD, hingga bada usaha swasta. Sementara untuk WIUP, akan dilakukan lelang oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur.

Untuk WIUP dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 hektare (ha), peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.

Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper