Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kewirausahaan Beri Ruang Berkembang Usaha Mikro Kecil

UU Kewirausahaan Nasional, jika telah disahkan, memberikan ruang yang lebih lebar bagi pengusaha mikro kecil untuk berkembang sehingga bisa naik peringkat di atasnya.
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) berfoto bersama wirausaha muda terbaik saat acara Entrepreneurs Wanted di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12)./ANTARA-M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) berfoto bersama wirausaha muda terbaik saat acara Entrepreneurs Wanted di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, MALANG—UU Kewirausahaan Nasional, jika telah disahkan, memberikan ruang yang lebih lebar bagi pengusaha mikro kecil untuk berkembang sehingga bisa naik peringkat di atasnya.

Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional Andreas Eddy Susetyo mengatakan diproyeksikan RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU pada Agustus 2018.

“Saat ini masih dalam pembahasan intensif dengan pemerintah,” kata Eddy yang juga anggota Komisi XI DPR RI di Malang, Rabu (14/3/2018).

Pembahasan dengan pemerintah, kata dia, terutama tentang perlunya ditegaskan dalam UU tersebut tentang pemihakan terhadap industri kecil mikro-kecil dalam berbagai regulasi.

Rincian mengenai pemihakan tersebut, tengah dibahas antara pemerintah dan DPR, terutama dari Pansus.

Salah satu dalam poin di RUU tersebut menyebutkan, kata dia, bahwa semua bank, tidak terbatas pada bank milik pemerintah, untuk menyalurkan 40% pembiayaan pada sektor usaha UMKM dengan konsentrasi pada perusahaan mikro-kecil.

Nantinya akan lebih dirinci berapa berapa proporsi penyaluran kredit untuk usaha mikro-kecil pada ketentuan penyaluran kredit UMKM tersebut.

Dengan begitu, maka bank tidak bisa berdalih telah menyalurkan kredit untuk UMKM, namun konsentrasi mereka sebenarnya hanya terbatas usaha sektor menengah yang usahanya sebenarnya sudah berkembang baik.

Ketentuan tersebut, selain berupaya mengembangkan usaha mikro-kecil sehingga dapat “naik kelas”, juga untuk memperbesar jumlah wajib pajak.

Dengan majunya usaha mikro menjadi kecil dan kecil menjadi menengah, maka otomatis diharapkan perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan terkena pajak akan lebih banyak lagi.

Dengan begitu, maka wajib pajak, terutama badan, tidak terbatas pada perusahaan yang sudah ada dan besar. “Jadi ibaratnya tidak lagi berburu hewan di kebun binatang,” ujarnya.

Bank Indonesia juga mengusulkan agar nanti ada Komite Nasional mengenai masalah kewirausahaan ini yang diketahui Presiden.

Dia juga menegaskan pula, pemerintah memang konsen terhadap masalah kesenjangan dan peningkatan pendapatan.
Karena itu pula, Presiden Joko Widodo memerintahkan proyek infrastruktur berbasis padat karya segera direalisasikan. Diharapkan bulan ini sudah bisa dikucurkan.

Dengan dimulainya proyek padat karya, maka diharapkan warga di desa mempunyai pendapatan dan daya belinya dapat meningkat.

Karena itulah, mengacu ketentuan, 30% dari anggaran harus diserap untuk tenaga kerja yang ada di desa tersebut. Begitu juga bahan material bangunan, diharuskan diperoleh dari desa sehingga dampak dari pengerjaan proyek tersebut betul-betul dirasakan warga di daerah tersebut.

“Saya segera rapat dengan kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai masalah ini untuk mencari solusi hambatan-hambatan yang ada jika proyek tersebut dikerjakan,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper