Bisnis.com, JAKARTA — Usulan pembentukan unit khusus keselamatan pada kontraktor badan usaha milik negara dinilai dapat mengonkretkan alokasi keselamatan kerja dalam setiap proyek yang selama ini kerap jadi pelengkap administrasi.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa hadirnya unit khusus tersebut dapat memastikan anggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam struktur biaya proyek betul-betul digunakan untuk keperluan keselamatan kerja, bukan hanya jadi pelengkap.
Dia juga menilai bahwa dengan adanya perhatian khusus terhadap keselamatan kerja, maka struktur biaya keselamatan kerja dalam proyek seharusnya juga ada perbaikan.
“Dengan adanya perhatian khusus di safety akan meningkatkan anggaran keselamatan itu. Jadi, safety ini bukan hanya pelengkap, melainkan juga bagaimana eksekusinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (13/3).
Errika berharap agar hadirnya unit khusus tersebut juga akan meningkatkan mekanisme pengawasan agar implementasi kualitas di lapangan tetap terjaga, tetapi sesuai dengan kaidah K3.
Di samping itu, tuturnya, bila jadi diberlakukan kepada kontraktor BUMN, dapat juga diikuti oleh swasta lainnya yang belum memberlakukan konsep tersebut sehingga aspek keselamatan kerja juga jadi perhatian di samping penyelesaian proyek.
Baca Juga
Pada awal pekan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberi enam rekomendasi kepada Menteri BUMN atas banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di area pengerjaan kontraktor BUMN.
Salah satunya, yakni rekomendasi untuk membentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada pengawasan quality, safety, health and environment (QHSE) dalam setiap tubuh kontraktor. Pembentukan unit ini diharapkan bisa jadi mekanisme pengawasan pada proyek-proyek selanjutnya.