Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Kontraktor mengenai Unit Khusus Keselamatan di BUMN

Usulan pembentukan unit khusus keselamatan pada kontraktor badan usaha milik negara dinilai dapat mengonkretkan alokasi keselamatan kerja dalam setiap proyek yang selama ini kerap jadi pelengkap administrasi.
Tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca robohnya tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2). Tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang roboh pada Selasa (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan tujuh pekerja dari proyek tersebut terluka. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca robohnya tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2). Tiang pancang pada proyek kontruksi pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang roboh pada Selasa (20/2) sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan tujuh pekerja dari proyek tersebut terluka. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Usulan pembentukan unit khusus keselamatan pada kontraktor badan usaha milik negara dinilai dapat mengonkretkan alokasi keselamatan kerja dalam setiap proyek yang selama ini kerap jadi pelengkap administrasi.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa hadirnya unit khusus tersebut dapat memastikan anggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam struktur biaya proyek betul-betul digunakan untuk keperluan keselamatan kerja, bukan hanya jadi pelengkap.

Dia juga menilai bahwa dengan adanya perhatian khusus terhadap keselamatan kerja, maka struktur biaya keselamatan kerja dalam proyek seharusnya juga ada perbaikan.

“Dengan adanya perhatian khusus di safety akan meningkatkan anggaran keselamatan itu. Jadi, safety ini bukan hanya pelengkap, melainkan juga bagaimana eksekusinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (13/3).

Errika berharap agar hadirnya unit khusus tersebut juga akan meningkatkan mekanisme pengawasan agar implementasi kualitas di lapangan tetap terjaga, tetapi sesuai dengan kaidah K3.

Di samping itu, tuturnya, bila jadi diberlakukan kepada kontraktor BUMN, dapat juga diikuti oleh swasta lainnya yang belum memberlakukan konsep tersebut sehingga aspek keselamatan kerja juga jadi perhatian di samping penyelesaian proyek.

Pada awal pekan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberi enam rekomendasi kepada Menteri BUMN atas banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di area pengerjaan kontraktor BUMN.

Salah satunya, yakni rekomendasi untuk membentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada pengawasan quality, safety, health and environment (QHSE) dalam setiap tubuh kontraktor. Pembentukan unit ini diharapkan bisa jadi mekanisme pengawasan pada proyek-proyek selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper