Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN DAGANG WTO: Soal Kebijakan Subsidi, Ini Pesan Pakar Hukum

Erry Bundjamin dari Bundjamin & Partners Law Offices, mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk dapat melakukan antisipasi secara koordinatif kelembagaan dalam merancang dan menerapkan skema insentif subsidi.
Ilustrasi./.Reuters
Ilustrasi./.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA --Erry Bundjamin dari Bundjamin & Partners Law Offices, mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk dapat melakukan antisipasi secara koordinatif kelembagaan dalam merancang dan menerapkan skema insentif subsidi.

Menurutnya, apabila tidak dapat mengeliminasi dampak, paling tidak dapat secara jeli meminimalisasi dampak tersebut melalui analisis sistematik atas pemberian insentif subsidi terhadap stakeholders.

"Misalnya dengan melakukan simulasi perhitungan dampak subsidi serta penetapan jangka waktu pemberian insentif subsidi," katanya.

Dia menambahkan regulator juga harus melihat pasar yang memang dapat terukur dan tidak bisa disamakan semuanya, tergantung bidangnya.

Selain itu, terkait besaran subsidi juga harus mengacu pada aturan yang ditetapkan.

"Subsidi pemerintah jangan melebihi 2%," katanya

Sebelumnya, Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, mengatakan regulator perlu memahami konsep dan aturan subsidi yang diatur dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailling Measures dan menerapkannya dalam penyusunan kebijakan sehingga terhindar dari tuduhan subsidi.

"Jadi kalau kita tidak mengetahui ilmunya atau WTO agreement yang mengatur ini, kita tidak tahu, kita main kasih subsidi, sudah begitu spesifik kepada industri tertentu, perusahaan tertentu, tidak boleh. Tapi kalau subsidi yang dikasih itu 0,1% atau 1% atau sangat kecil, tidak apa-apa, boleh," jelas Pradnyawati kepada Bisnis.

WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures mengatur terkait definisi subsidi dan penggunaan countervailing measures untuk memulihkan kerugian industri domestik akibat kebijakan subsidi.

Adapun countervailing measures merupakan instrumen perdagangan berupa bea masuk imbalan (countervailing duty) yang dikeluarkan untuk memulihkan kerugian industri domestik di negara importir akibat impor barang subsidi berdasarkan suatu penyelidikan anti-subsidi.

Data WTO pada 2018 mencatat Indonesia menempati peringkat tujuh dari 10 besar negara tertuduh tindakan anti-subsidi oleh negara anggota WTO, dengan jumlah tuduhan yaitu 21 dan 43% atau 9 tuduhan berakhir pada pengenaan tindakan anti-subsidi.

"Nomor 7 dari 160 negara di dunia itu kan jadi tinggi banget. Di 10 negara pertama, jadi kita perlu waspada, artinya kebijakan-kebijakan kita itu ternyata juga sudah diketahui negara lain, mungkin menjadi target atau incaran," jelasnya.

Hal tersebut, katanya, dapat terlihat dari tuduhan subsidi yang dikenakan pada Indonesia yaitu pada produk yang sama beberapa kali, seperti produk yang berbasis minyak sawit untuk pajak dan pungutan ekspor, dana yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit.

Kemudian, untuk produk kertas tuduhan dari Amerika Serikat dan Australia yaitu larangan ekspor untuk kayu log.

"Jadi sudah ketahuan, kira-kira sudah terindentifikasi kebijakan-kebijakan yang bisa dituduh sebagai subsidi yang countervailable," ujarnya.

Dia mengatakan subsidi diperbolehkan dengan ketentuan dalam aturan perdagangan dari World Trade Organization (WTO) yaitu subsidi yang bersifat umum atau tidak spesifik.

Adapun subsidi yang dilarang dan melanggar adalah bantuan berupa kontribusi finansial langsung dari pemerintah yang memberikan manfaat untuk industri atau perusahaan atau daerah secara spesifik.

"Artinya ada keuntungan lebih di situ dibandingkan dengan yang lain, itu yang tidak bisa, tidak boleh, bisa dilakukan investigasi subsidi tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan selain produk berbasis minyak sawit termasuk biodiesel dan kertas, produk lainnya yang terkena tuduhan subsidi yaitu baja namun sudah selesai.

Pradnyawati mengatakan tuduhan subsidi berdampak pada industri dan perdagangan Indonesia. Ketika tuduhan subsidi baru diinisiasi saja, importir sudah memilih menunggu dan enggan memesan dari Indonesia karena akan diinvestigasi.

Dia menambahkan dalam beberapa hari saja dari tuduhan subsidi yang dikeluarkan dapat dikenakan bea masuk sementara.

"Jadi dari itu saja sebenarnya sudah rusak perdagangan kita, belum tentu kita melakukan dumping atau tidak, atau memberikan subsidi atau tidak, tapi sudah rusak perdagangannya, itu bahayanya," katanya.

Dia mengungkapkan beberapa negara yang memberikan tuduhan subsidi terhadap poduk ekspor Indonesia diantaranya datang dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, dan India.

Untuk negara maju, katanya, memang lebih sensitif karena sudah lebih memahami dan peka terhadap peraturan yang berlaku.

"Namanya negara maju, mereka awareness nya lebih tinggi dari kita, tenaga ahli nya juga lebih banyak dari kita, jadi mereka pasti lebih maju pemahamannya dari kita," katanya

Menurutnya, kebijakan terkait subsidi yang kemudian dipermasalahkan ini lebih kepada ketidaktahuan regulator. Untuk itu, sosialisasi mengenai subsidi ini juga terus digencarkan.

Direktorat Pengamanan Perdagangan, katanya, memiliki strategi untuk penguatan kemitraan baik itu bilateral, regional, maupun multilateral.

Kemudian, strategi antisipatif dan proaktif melalui harmoniasi regulasi teknis, proaktif dalam forum internasional, monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, serta positive campaign.

Selain itu, defensif, yaitu pembelian melalui penyampaian submisi, partisipasi dalam public hearing, permintaan konsultasi dan apabila diperlukan menggugat ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO.

"Kami tidak segan-segan membawa kasus ke WTO, menggugat negara tersebut, bahkan negara besar seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, juga akan kami bawa ke WTO, karena kami merasa mereka bertindak abusive, sangat abusive, artinya apa-apa yang tidak jelas di WTO agreement on subsidies and countervailing measures oleh mereka itu dimanfaatkan," jelasnya.

Untuk itu, dia berharap semua pihak seperti kementerian atau lembaga, sektor swasta, pengacara, media juga memberi dukungan.

"Pentingnya dukungan penuh dari regulator dalam penyelidikan anti-subsidi terutama dalam pengisian kuesioner terkait kebijakan yang dituduh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper