Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdangan memprediksi sekitar 50% penjual perantara properti atau broker properti belum mengantongi Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pemerintah sedang melakukan pengecekan ulang data agen perantara penjual properti. Tujuannya, agar menjaga konsumen dari kerugian akibat pelanggaran terhadap perdagangan.
"Kalau saya katakan, di Jakarta sekitar 50% mungkin belum ada izin, kita coba data dan kita cek juga dengan asosiasi [Asosiasi Real Estate Broker Indonesia]," jelas Veri di Kelapa Gading, Rabu (14/3/2018).
Menurut Veri, perusahaan broker seharusnya mengindahkan aturan tentang izin perantara perdagangan properti atau SIU-P4 yang disosialisasikan oleh Kemendag dan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Padahal aturan tersebut selalu disosialiasikan ulang dengan bantuan asosiasi.
"Kami sudah mempermudah prosedurnya. Seluruh perizinan dan biaya dimudahkan cuma memang ada pelatihannya saja untui sertifikasi harus para broker ini lakukan," kata Veri.
Dia menjelaskan pelatihan tersebut tentang langkah sehat dan tepat bagi broker untuk menjual properti. Jadi biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIU-P4 hanyalah untuk pelatihan.
Baca Juga
Veri mengakui, sebelum di Jakarta, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sudah melakukan penyidakan di Bali. Pasalnya, ada terdeteksi ada 30 broker di Bali yang belum mengantongi SIU-P4. Penyidakan itu pun berhasil menyegel sekitar 10 broker di Bali.
"Kami melakukan di Bali, dimana kami mendapatkan banyak broker properti asing yang melakukan, yang lokal juga ada, dan mereka tanpa izin," terang Veri.