Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Karantina: Bawang Putih Impor Ilegal Mengandung Mikroba

Badan Karantina Kementerian Pertanian akan mengusut kasus benih bawang putih impor berpenyakit yang dilakukan oleh PT PT Tunas Sumber Rejeki (TSR) sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.
Pekerja menata tumpukan bawang putih saat operasi pasar bawang putih di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6)./Antara-R. Rekotomo
Pekerja menata tumpukan bawang putih saat operasi pasar bawang putih di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6)./Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Karantina Kementerian Pertanian akan mengusut kasus benih bawang putih impor berpenyakit yang dilakukan oleh PT PT Tunas Sumber Rejeki (TSR) sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.

Dari hasil pengujian, Barantan mendapatkan fakta bahwa benih bawang putih tersebut terinfestasi oleh Nematoda Ditylenchus Dipsaci. Mikroba tersebut merupakan hama penyakit yang berpotensi bagi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya di Indonesia.

Komoditas tersebut masuk pada 17 Februari 2018 melalui pelabuhan Tanjung Priok lalu proses bongkar muat dilakukan pada 25 Februari 2018.

Benih bawang putih tersebut masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya yaitu Cina. Importir melaporkan Bibit Bawang Putih yang diimpor sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.

Diterbitkannya sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok artinya barang sedang dalam masa karantina. Importir berkewajiban menaruh benih ke gudang pemilik selama masa tersebut.

Setelah Barantan melakukan diagnosis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dinyatakan bahwa benih bawang putih tersebut terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci pada 27 Februari.

Sayangnya, PT. TSR menyatakan bahwa benih-benih bawang putih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada di gudang. Benih tersebut telah dikirim ke Sumatera Utara untuk ditanam di daerah Karo dan digudangkan sejak 7 Maret.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan PT. TSR telah menyalahi aturan yang berlaku karena selama masa karantina komoditas tidak boleh disalurkan kemana pun.

“Pihak pemilik telah menyalahi aturan Karantina, dimana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal Cina ini terdapat hama OPTK yang berbahaya,” kata Banun, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, dengan temuan OPTK bawang putih yang seharusnya benih dan dijadikan bawang konsumsi akan sangat merugikan dan membahayakan sistem pertanaman bawang putih ditengah upaya menuju swasembada.

“Kami telah lakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan masih terus berjalan. dan sesuai instruksi pak Menteri agar importir tersebut di-blacklist,” kata Banun.

Barantan menjelaskan bahwa nematoda tersebut tidak membahayakan bagi manusia karena tidak bersifat zoonosis. Namun, mikroba itu berbahaya bagi tanaman sejenis karena bisa merusak kelangsungan seluruh area perkebunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper