Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan dilelang dan ditawarkan pada April 2018.
Direktur Jenderal Mienral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan lelang dan penawaran 16 wilayah tersebut merupakan tahap pertama setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"April ini kita harus melakukan penawaran. WIUPK kan ke BUMN dan BUMD dulu. Yang 10 [WIUP] nanti diserahkan ke provinsi untuk melakukan lelang," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).
Bambang mengungkapkan komoditas yang ada di wilayah-wilayah tersebut bervariasi, mulai dari batu bara hingga logam mineral seperti nikel dan emas. Seluruhnya merupakan hasil penciutan atau wilayah bekas kontrak yang telah diterminasi.
Untuk WIUP, peserta lelang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah.
Wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 hektare (ha), peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.
Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.
"Yang dilelang besar-besar. Ada di Sulawesi, Sumatera, Kalimantan. Ada semua," tutur Bambang.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai aturan tersebut terlihat cukup adil. Ada keberpihakan kepada BUMD dan swasta nasional setempat.
Namun, ada potensi perdebatan di dalamnya. "Potensi perdebatan untuk pembatasan luas, terutama dasar pengambilan angka 500 ha," katanya.
Menurutnya, potensi masalah tersebut bisa timbul karena luas daerah pertambangan di Indonesia mulai terbatas. Hal tersebut bisa menyulitkan bagi pihak berminat mengikuti lelang WIUP.
Adapun untuk WIUPK, skemanya adalah penawaran terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD sebelum dilelang ke badan usaha swasta.
Dalam penawaran maupun lelang WIUPK, pihak BUMD dipastikan mendapat jatah saham minimal 10%.