Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengubah ketentuan berlaku surut dalam beleid harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan keputusan tersebut menunjukkan upaya pemerintah yang memperhatikan kekhawatiran pelaku usaha batu bara. Menurutnya, hal itu cukup membantu.
"Hal itu tentu membantu perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan pasokan batu bara secara kontraktual ke PLN di periode Januari dan Februari," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/3/2018).
Adapun terkait kebijakan harga khusus bara tersebut secara keseluruhan, APBI belum memberikan tanggapan resminya. Pihak asosiasi akan mengumpulkan para anggotanya terlebih dahulu untuk mendengarkan setiap masukan.
"Kami akan atur [pertemuan] setelah sosialisasi tadi di Ditjen Minerba," tuturnya.
Perlu diketahui, melalui Kepmen ESDN No. 1410 K/30/MEM/2018, pemerintah mengubah Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam peraturan yang baru, penetapan harga khusus tersebut tidak tidak lagi berlaku surut. Penerapan harga khusus pun digunakan sejak beleid baru ini berlaku, yakni 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Adapun dalam ketentuan sebelumnya yang diterbitkan 9 Maret 2018, penetapan harga khusus batu bara tersebut berlaku surut. Artinya, dalam aturan sebelumnya, penjualan batu bara yang telah dilakukan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan.