Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 3 Hari Berlaku, Beleid Harga Batu Bara untuk PLTU Direvisi

Baru tiga hari diterbitkan, salah satu ketentuan dalam penetapan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah mengalami perubahan.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat menjelaskan kepada media soal beleid batu bara khusus untuk PLTU./Lucky L. Leatemia
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat menjelaskan kepada media soal beleid batu bara khusus untuk PLTU./Lucky L. Leatemia

Bisnis.com, JAKARTA - Baru tiga hari diterbitkan, salah satu ketentuan dalam penetapan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah mengalami perubahan.

Melalui Kepmen ESDN No. 1410 K/30/MEM/2018, pemerintah mengubah Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dalam peraturan yang baru, penetapan harga khusus tersebut tidak tidak lagi berlaku surut. Penerapan harga khusus pun digunakan sejak beleid baru ini berlaku, yakni 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.

Adapun dalam ketentuan sebelumnya yang diterbitkan 9 Maret 2018, penetapan harga khusus batu bara tersebut berlaku surut. Artinya, penjualan batu bara yang telah dilakukan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk memudahkan administrasi keuangan. Pasalnya, dengan berlaku surut, akan ada kelebihan bayar atas batu bara yang dijual selama periode 1 Januari 2018 hingga 9 Maret 2018.

"Alasannya supaya administrasi keuangannya mudah," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).

Untuk ketentuan lainnya, tidak ada perubahan dan masih mengacu pada Kepmen No.1395 K/30/MEM/2018.

Dalam beleid tersebut, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Untuk penerimaan negara, akan menyesuaikan dengan harga transaksi.

Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper